Salin Artikel

Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Makassar Diwarnai Perdebatan

Perdebatan terjadi ketika saksi 4 pasangan calon (paslon) protes dengan tidak diperbolehkannya saksi-saksi paslon di Kecamatan. Protes itu pun kemudian disandingkan dengan Panwaslu Kecamatan yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan rapat pleno.

Ketua Panwaslu Makassar pun menimpali protes saksi 4 paslon itu, bahwa sebagai penyelenggara pemilu adalah KPU dan Panwaslu. Panwaslu berhak masuk ke dalam tuangan rapat pleno untuk menjalankan tugasnya sebagai pengawas.

Perdebatan pun berhasil redam, setelah salah satu komisioner KPU Makassar meminta saksi paslon menyampaikan nota keberatannya dalam suray TB 2 agar tidak mengganggu jalannya proses rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ada di 15 Kecamatan di Kota Makassar.

Rapat pleno KPU Makassar pun akhirnya kembali dilanjutkan, saat ini proses rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Setelah rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, KPU Makassar akan melanjutkan rekapitulasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar.

Dalam pantauan Kompas.com, Rapat Pleno KPU Makassar dijaga ketat. Undangan peserta rapat pleno dibatasi, termasuk saksi dari paslon hanya dibatasi sebanyak 4 orang.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/05/23542991/rapat-pleno-rekapitulasi-kpu-makassar-diwarnai-perdebatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke