Salin Artikel

Saksi 3 Pasangan Calon Wali Kota Baubau Tolak Rekapitulasi Penghitungan Suara

“Proses ini banyak temuan dan kejanggalan. Besar kemungkinan kami tidak akan menandatangani pleno (hasil rekapitulasi suara di KPU),” kata La Nuhi, saksi dari pasangan calon Yusran Fahim-Ahmad, di kantor KPU.

Dia melihat kejanggalan adanya pemilih ganda dan bukti formulir A5 yang tidak diperlihatkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Sampai hari ini kami minta seakan-akan kayak sebagai misteri, apa susahnya kalau diperlihatkan. Selanjutnya kami akan ke MK karena jalurnya ke sana,” ujarnya.

Hal yang sama dikemukakan, Jufri, saksi dari pasangan calon Ibrahim Marsela-Ilyas yang tidak menerima rekapitulasi yang dilakukan 8 PPK se-Kota Baubau.

“Di semua kecamatan itu terjadi syarat jual beli suara yang mempengaruhi pemilih sehingga mencoblos salah satu pasangan tertentu,” ucap Jufri.

“Oleh karena itu sangatlah beralasan kami tidak dapat menerima rekapitulasi di seluruh tingkatan PPK se-Kota Baubau dan juga KPU Baubau,” tambahnya.

Sofyan Kaepa, saksi pasangan calon dari Roslina Rahim-La Ode Yasin, mengatakan, pilkada pilwali terjadi banyak kecurangan, seperti pemilih ganda dan keberadaan surat keterangan siluman.

Sementara itu, Ketua KPU Baubau Edi Sabara tidak mempermasalahkan bila saksi menolak rekapitulasi hasil peghitungan suara di tingkat KPU.

“Mereka punya untuk tidak menandatangani, tapi KPU Baubau berkewajiban memberikan hasil rekapitulasi tersebut kepada saksi pasangan calon,” kata Edi.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/05/21274861/saksi-3-pasangan-calon-wali-kota-baubau-tolak-rekapitulasi-penghitungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke