Salin Artikel

Menteri Susi: Serahkan Ikan Predator, jika Tidak Akan Diproses Hukum

Kementerian memberi waktu 30 hari kepada orang-orang yang melakukan budi daya atau mengoleksi ikan predator untuk menyerahkannya ke Balai Karatina Ikan dan Pengendalian Mutu di daerahnya masing-masing.

"Yang masih memelihara ikan predator seperti Arapaima kami imbau untuk segera menyerahkan," kata Menteri Susi saat meresmikan kapal buatan ITS di Pantai Kenjeran Surabaya, Senin (2/7/2018).

"Jika tidak, maka kami akan memproses secara hukum," lanjutnya kemudian.

Peraturan Menteri Kalautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 menyebutkan, ada 152 jenis ikan yang dilarang masuk di perairan Indonesia termasuk ikan arapaima gigas dan piranha.

Jangan dilepas

Sebelumnya, Susi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi tentang bahayanya memasukkan hingga membudidayakan ikan arapaima di kawasan perairan nasional.

"Peristiwa (ikan arapaima) ini harus disosialisasikan atau dikampanyekan kepada masyarakat, banyak yang tidak tahu apa itu ikan arapaima dan mengapa tidak boleh dilepasliarkan," kata Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di kantor KKP, Jakarta, 28 Juni.

Susi mencemaskan ada orang-orang yang tadinya memelihara ikan arapaima sebagai hobi, tetapi karena berbagai alasan, seperti malas memberi makan atau tidak tega mematikannya, akhirnya melepas ikan-ikan tersebut ke sungai-sungai di wilayah Indonesia.

Menurut Susi ini berbahaya karena panjang ikan arapaima bisa mencapai 1-2 meter. Bila ikan tersebut lapar, lanjut dia, maka bisa menyantap banyak ikan lokal.

"Karena kalau tidak sumber daya ikan hayati kita bisa habis karena arapaima ini," ungkapnya.

Susi pun meminta pihak Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP bersama pihak lainnya, seperti Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dapat menjerat pelaku pelepasan dan pemelihara ikan arapaima.

Setelah diproses, ikan-ikan sebagai barang bukti itu tidak boleh menunggu lama untuk dimusnahkan agar pindah tangan atau kembali diperjualbelikan.

Serahkan ke pemerintah

Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Surabaya I, Muhlin, mengatakan, untuk melayani penyerahan ikan-ikan predator itu, pihaknya membuka posko yang dibuka sejak kemarin hingga 31 Juli mendatang.

"Tidak hanya ikan arapaima, tapi semua ikan predator kami terima," kata Muhlin.

"Kolektor ikan ataupun pembudidaya silahkan datang untuk menyerahkan ikannya," tambah Muhlin.

Di Surabaya, posko dibuka di 3 lokasi. Selain di kantor Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Surabaya I di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, juga di komplek Pasar Puspa Agro Sidoarjo, dan di kantor Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kelas II Surabaya di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak.

Lembaga Konservasi Lahan Basah (Ecoton) mencatat, sejak 25 Juni hingga 2 Juli 2018, sudah 14 ekor ikan arapaima gigas yang ditangkap warga. Sebanyak 3 ekor di antaranya sudah dikonsumsi warga.

Terakhir, warga menangkap ikan predator itu di sungai di wilayah Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Senin (2/7/2018) pagi. Ikan arapaima gigas yang populasi aslinya di sungai Amazon, Brasil, itu disebut akan merusak populasi ikan di aliran Sungai Brantas karena sifatnya yang predator dan invasif.

Sementara itu, aliran Sungai Brantas sendiri oleh kelompok pecinta lingkungan didesain sebagai wilayah suaka ikan. (Achmad Faizal/Antaranews)

https://regional.kompas.com/read/2018/07/05/13055011/menteri-susi-serahkan-ikan-predator-jika-tidak-akan-diproses-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke