Salin Artikel

Didalami, Motif Penyebaran Ikan Arapaima di Aliran Sungai Brantas

Hingga Rabu (4/7/2018), sudah 9 orang saksi yang diperiksa termasuk seorang pemilik ikan Arapaima berinisial G, warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Mojokerto. "Kita masih dalami, motif penyebarannya," kata Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Surabaya I, Muhlin, Rabu (4/7/2018).

Keterangan awal yang diperoleh penyidik, bahwa ikan predator itu diberikan kepada beberapa rekan G, namun karena tidak memiliki tempat dan biaya untuk memelihara, lalu ikan itu dilepas ke aliran sungai Brantas di Sidoarjo. "Pemilik sempat berpesan agar ikan tersebut tidak dibunuh karena biaya pemeliharaannya mahal," jelasnya.

G yang disebut juga seorang kolektor ikan saat ini masih memiliki 30 ekor ikan Arapaima di rumahnya. "Namun secara sukarela sudah diserahkan kepada kami dan sudah di bawah penguasaan kami," terang Muhlin.

Ikan Arapaima Gigas termasuk dari 152 jenis ikan yang dilarang masuk ke perairan Indonesia sesuai Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014.

Sejak 2 pekan terakhir, sudah 18 ekor ikan Arapaima ditangkap di aliran sungai Brantas di wilayah Surabaya, Mojokerto, dan Sidoarjo. 2 ikan terakhir ditangkap warga di pintu air Gunungsari Surabaya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/07/04/15481731/didalami-motif-penyebaran-ikan-arapaima-di-aliran-sungai-brantas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke