Salin Artikel

Pamer Jarahan Miras di Medsos, Warga Karawang Diciduk Polisi

Empat di antaranya di amankan setelah yang bersangkutan mem-posting foto berikut barang bukti di media sosial. Keenam pelaku yakni CA (21), AN (32), EH (35), MR (17), DM (15), dan DO (15).

"Empat di antaranya di amankan beberapa saat setelah kejadian. Foto yang beredar di media soal menjadi salah satu rujukan informasi kami," ujar Slamet saat ditemui di Mapolres Karawang, Selasa (3/7/2018).

Sementara dua pelaku lainnya diamankan, Selasa (3/7/2018) ini berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi.

Slamet mengungkapkan, sejauh ini belum ada laporan dari pemilik truk berserta isinya. Akan tetapi, pihaknya akan tetap memproses kasus penjarahan tersebut.

"Apapun kondisinya, kita selalu berupaya untuk bisa menjamin adanya pertanggungjawaban terhadap setiap pelanggaran hukum," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman bui selama lima tahun penjara.

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah truk berisi bir di Jalan Arteri Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/6/2018) lalu.

Truk bernomor polisi B 9525 UO yang dikemudikan Wandi (40) terguling di bahu jalan. Kecelakaan tersebut diduga akibat kelebihan muatan dari arah Jakarta menuju Semarang. 

Warga sekitar kemudian melakukan penjarahan bir tersebut dan beberapa di antaranya mem-posting ke media sosial Facebook.

Nahasnya, postingan tersebut justru membuat mereka berurusan dengan polisi. Peristiwa penjarahan tersebut sempat viral dan membuat geram warganet.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/03/17560121/pamer-jarahan-miras-di-medsos-warga-karawang-diciduk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke