Salin Artikel

Dara Cantik Asal Thailand Tertangkap Selundupkan Sabu 1,1 Kg

Warga Thailand berinsial WB (22) ini ditangkap diduga membawa sabu-sabu seberat 1,14 kg saat tiba di Terminal Baru Bandara Internaispnal Ahmad Yani Semarang, Minggu (1/7/2018) kemarin.

"Kami temukan 1 bungkus kristal bening di tas punggung milik tersangka WB, 1 bungkus itu disimpan di tas di bagian tersembunyi. Setelah dilakukan pemeriksaan kristal itu adalah metamphetamine," ujar Kepala Kantor Pengawasan dna Pelayanan Bea Cukai Jateng-DIY Tjertja Karja Adil, saat rilis kasus tersebut, Selasa (3/7/2018) di kantornya.

Tjertja mengatakan, WB tiba di terminal kedatangan Bandara Ahmad Yani pada Minggu (1/7/2018) sore. Saat datang, ia menaiki pesawat Silk Air dari Singapura dengan tujuan Semarang.

Petugas mencurigai WB karena saat pemeriksaan profiling terdapat tingkah laku mencurigakan. Setelah berjalan melewati X-ray, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaan WB.

Untuk menambah keyakinan, petugas juga melakukan wawancara atas yang bersangkutan. Hasilnya, sambung Tjertja, didapati saru bungkus kristal bening yang diduga metamphetamine di dalam tas punggung dara 22 tahun tersebut.

"Setelah kita cek laboratorium, kristal bening itu positif mengandung methamphetamine atau sabu-sabu dengan total bruto 1.149 gram," tambahnya.

Setelah diungkap, petugas bea cukai kemudian melimpahkan ke penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah.

"WB ini mengaku profesinya penyanyi, pengakuannya baru pertama kali datang ke Semarang. dia berencana untuk shopping," tambahnya.

Kepala BNN Jawa Tengah Brigadir Jenderal Tri Agus Heru menambahkan, WB yang merupakan WNA asal Thailand diduga merupakan seorang kurir.

WB terbang dari Bangkok ke Singapura menggunakan maskapai Singapore Air Line, sementara dari Singapura ke Semarang menaiki Silk Air.

"WB mengaku diperintah seseorang yang ada di Thailand untuk menginap semalam di hotel di semarang, dan akan diberikan tiket pulang ketika berhasil," ujar Heru.

Atas penangkapan itu, WB terancam hukuman yang berat. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. 

https://regional.kompas.com/read/2018/07/03/17054351/dara-cantik-asal-thailand-tertangkap-selundupkan-sabu-11-kg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke