Salin Artikel

Terkait Data Rekapitulasi Pilkada Makassar, Ketua PPK Tamalate Dipecat

Ketua KPU Sulsel Uslimin yang dikonfirmasi, Senin (2/7/2018) mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi oleh KPU Makassar pemecatan terhadap Ketua PPK Tamalate. Dimana, terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua PPK Tamalate.

Menurut Uslimin, terkait manipulasi data form C1 untuk hasil perolehan suara Pilkada Makassar di beberapa TPS di Kecamatan Tamalate, KPU Sulsel sudah menerbitkan surat rekomendasi pemecatan terhadap Ketua PPK Tamalate.

"Tinggal KPU Makassar melakukan pemecatan, karena kita sudah keluarkan surat rekomendasi,” katanya.

Uslimin menuturkan, jika surat rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh KPU Sulsel lantaran Ketua PPK Tamalate menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.

Sehingga, panggilan pemeriksaan oleh Panwaslu Makassar tidak dihadirinya dan pelaksanaan rekapitulasi di PPK Kecamatan Tamalate terhambat.

“Apanya lagi tidak dipecat, karena sudah mengilang dan tidak diketahui keberadaannya. Ketua PPK Tamalate juga tidak menghadiri panggilan Panwaslu Makassar dan dinyatakan DPO oleh Gakkumdu. Yang bersangkutan juga dipanggil oleh KPU untuk memberikan penjelasan terkait form C1 yang palsu itu tidak hadir dan semua pekerjaannya terbengkalai,” terangnya.

Uslimin mengungkapkan, jika beberapa orang saksi telah diperiksa oleh Panwaslu Makassar terkait kasus dugaan manipulasi data rekapitulasi suara Pilkada Makassar.

Dari keterangan beberapa saksi tersebut yang merupakan anggota PPK, bahwa surat form C1 palsu tersebut berasal dari Ketua PPK Tamalate untuk disodorkan ke KPU Makassar.

“Seperti keterangan anggota PPK Arsil yang menyodorkan surat form C1 ke KPU Makassar. Arsil hanya ditugasi mengantar surat C1 palsu itu atas perintah ketuanya. Yang membuat surat C1 palsu itu juga adalah ketua PPK Tamalate,” bebernya.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/02/23193521/terkait-data-rekapitulasi-pilkada-makassar-ketua-ppk-tamalate-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke