Salin Artikel

Jenazah Anis, Korban Tabrakan Speedboat, Dipulangkan ke NTT Pakai Uang Urunan

Korban tersebut atas nama Anis Platin (54). Oleh keluarganya, jenazah Anis akan dipulangkan ke Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun, pemerintah melalui BP3TKI menolak menanggung biaya pemulangan jenazah korban sebab korban tidak terdaftar di BNP3TKI sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia. 

Oleh sebab itu, pihak keluarga akhirnya melakukan urunan untuk membiayai pemulangan jenazah Anis. Hal itu disampaikan oleh Sogen, salah satu kerabat Anis, Senin (2/7/2018).

"BP3TKI menolak pemulangan yang kami ajukan dengan alasan korban bukan TKI. Terpaksa keluarga dari Jakarta urunan untuk biaya pemulangan," ujarnya.

Menurut Sogen, Anis dipastikan merupakan TKI yang bekerja di Malaysia karena memiliki dokumen dan jaminan dari majikannya di Malaysia.  

Anis Platin merupakan salah satu korban tabrakan speedboat yang membawa rombongan TKI dari Malaysia pada Jumat (29/6/2018) malam atau sekitar pukul pukul 19.00 Wita.

Akibat tabrakan tersebut, Kantor Pencarian dan Penyelamatan Kabupaten Nunukan mencatat enam penumpang ditemukan meninggal, 13 penumpang selamat sementara tiga penumpang belum diketahui nasibnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/02/15391511/jenazah-anis-korban-tabrakan-speedboat-dipulangkan-ke-ntt-pakai-uang-urunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke