Salin Artikel

Panwaslu Kaji Pelanggaran Pidana Kasus Suami Istri Coblos 2 Kali di Surabaya

Suami istri ini diketahui mencoblos di TPS 49, Manukan Kulon, Surabaya, menggunakan hak pilih orang lain.

Mereka juga menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos di TPS 9, Manukan Wetan. 

Pelanggaran ini diketahui setelah pemilik form C6 mendatangi TPS dan menanyakan undangan C6 yang belum didapat.

Komisioner Panwaslu Kota Surabaya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Novli Bernado Tyson menyampaikan, KPPS di TPS 49 Manukan Kulon tidak cermat dalam memastikan pemilih benar-benar terdaftar di DPT TPD 49.

"Ini terjadi kelalaian dari petugas KPPS. Seharusnya memeriksa identitas pemilih dan mencocokkannya dengan form C6 serta terdaftar di DPT TPS tersebut," ucap Novli kepada Kompas.com, Senin (2/8/2018).

Meski pencoblosan ulang di TPS 49 Manukan Kulon sudah dilakukan, Minggu (1/8/2018), Panwaslu tetap akan menggelar rapat pleno untuk mengkaji pelanggaran tersebut masuk kategori pidana atau tidak.

Termasuk ada tidaknya unsur kesengajaan yang dilakukan suami istri itu dan petugas KPPS.

"Yang jelas di sini ada unsur mengarah ke pelanggaran pidana. Rujukannya adalah UU 10/2016 pasal 178 a. Kami saat ini sedang mengkaji bersama sentra Gakkumdu dan sudah memeriksa 9 saksi," jelasnya.

Hasil dari klarifikasi keterangan saksi dan alat bukti yang ada nantinya akan diputuskan apakah perbuatan suami istri itu masuk unsur pidana.

Jika tidak terbukti, pihak Panwas Surabaya akan menghentikan kasus tersebut.

"Jika memenuhi unsur pidana, panwas akan melanjutkan proses ke tahap penyidikan. Ini akan menjadi ranah kepolisian," imbuh Novli.

"Kalau terbukti, kami akan dalami siapa yang menggerakkan suami istri itu untuk mencoblos 2 kali. Termasuk mengkaji dugaan keterlibatan KPPS, tambah dia.

Pencoblosan ulang Di TPS 49 Manukan Kulon Surabaya, Minggu (2/8/2018), tercatat ada 381 DPT.

Dari jumlah itu, hanya 212 pemilih yang melakukan pemungutan suara. Jumlah itu berkurang dibanding saat hari pencoblosan 27 Juni lalu, yakni sebanyak 278 pemilih.

Hasil rekapitulasi suara coblos ulang di TPS tersebut, pasangan nomor urut 1 (Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno) mendapatkan 72 suara.

Sedangkan pasangan nomor urut 2 (Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak) mengumpulkan 135 suara, serta terdapat 5 suara dinyatakan tidak sah.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/02/11422051/panwaslu-kaji-pelanggaran-pidana-kasus-suami-istri-coblos-2-kali-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke