Salin Artikel

Petugas KPPS Coblos Sisa Surat Suara, 10 TPS di Maluku Gelar Pemungutan Suara Ulang

Kecurangan yang melibatkan penyelenggara pemilu di tingkat TPS itu terjadi di tiga kabupaten, yakni di lima TPS di Kabupaten Maluku Tenggara, tiga TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur dan masing-masing satu TPS di Kabupaten Buru dan Buru Selatan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku, Abdullah Elly kepada Kompas.com mengatakan, kecurangan pemilu yang dilakukan penyelenggara pemilu di 10 TPS di empat daerah tersebut saat ini tengah diproses oleh Bawaslu.

“Kecurangan pemilu di Pilkada Maluku tersebar di 10 TPS, yakni di 5 TPS di Maluku Tenggara, 3 TPS di Seram Bagian Timur dan masing-masing 1 TPS di Buru dan Buru Selatan,” kata Abdullah, Jumat (29/6/2018).

Dia menjelaskan, khusus untuk di tiga TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur, petugas KPPS mempersilakan warga mencoblos dengan surat keterangan dari kepala desa. Menurut Abdullah, tindakan tersebut menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Seharusnya mereka menggunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ujarnya.

Sementara di Kabupaten Maluku Tenggara, Buru dan Buru Selatan, petugas KPPS ikut mencoblos sisa kertas suara yang tidak terpakai untuk Pilkada Maluku.

"Petugas KPPS ikut mencoblos sisa suara, itu menyalahi aturan,” katanya.

Dia menyebut, atas kecurangan tersebut, pihaknya telah merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 TPS yang tersebar di empat kabupaten itu. Meski begitu, dia tidak menjelaskan kapan PSU akan dilakukan.

“Maka wajib untuk dilakukan PSU di 10 TPS tersebut,” tegasnya.

Dia menambahkan, khusus untuk kecurangan yang terjadi di Kabupaten Buru Selatan, pihaknya juga memprosesnya secara pidana.

"Untuk di Desa Elpule, Buru Selatan itu kita juga proses secara pidana,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/29/19542551/petugas-kpps-coblos-sisa-surat-suara-10-tps-di-maluku-gelar-pemungutan-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke