Salin Artikel

Ombudsman: Tidak Ada Kesyahbandaran di Danau Toba, Ini Kelalaian Pemerintah...

Hasilnya, tatakelola pelabuhan selama ini tidak sesuai ketentuan dan aturan pelayaran maupun kepelabuhanan.

"Fungsi pembinaan yang seharusnya dilakukan pemerintah, tidak berjalan. Kondisi inilah yang memberi kontribusi besar terhadap berulangnya musibah tenggelamnya kapal yang menelan ratusan korban jiwa,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (26/6/2018).

Masih kata Abyadi, Indonesia punya banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sistem pelayaran maupun kepelabuhanan.

Mulai dari Permenhub Nomor 58 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Permenhub Nomor 34 tahun 2012 tentang Tatakerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabunan.

Untuk tugas pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang bertanggungjawab adalah otoritas jasa kepelabuhanan atau unit pelayanan kepelabuhanan.

Sedang yang menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran adalah kesyahbandaran. Namun faktanya, kesyahbandaran tidak ada didirikan di Danau Toba.

Syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat menteri, memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Dalam fungsi keselamatan dan keamanan, syahbandar wajib mengawasi kelaikan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan.

“Peran kesyahbandaran itu penting, apalagi di Danau Toba yang luasnya meliputi tujuh kabupaten di Sumut. Setiap hari menyeberangi ribuan warga melalui berbagai jenis kapal. Tapi sampai hari ini, menteri perhubungan belum mendirikan kesyahbandaran di Danau Toba. Ini kelalaian pemerintah..” tegas Abyadi.

Fungsi kesyahbandaran diserahkan kepada pemerintah daerah, menurutnya, implementasi di lapangan tidak semudah yang dibayangkan.

Pemerintah daerah malah bingung, merasa tidak memiliki kompetensi melaksanakan beberapa peran kesyahbandaran seperti pemeriksaan kapal, pemberian surat izin berlayar (SIB), dan surat persetujuan berlayar (SPB).

"Alasannya, SDM di daerah tidak memiliki kompetensi dan sertifikat untuk melakukannya. Mereka tidak pernah mendapat pelatihan atau pendidikan terkait hal tersebut,” ucapnya.

Kalau pengawasan diperketat, dia bilang, tidak akan terjadi over kapasitas muatan kapal, baik muatan orang maupun barang. Ada pengaturan ticketing penumpang dan kapal akan melengkapi sistem keselamatan seperti pelampung.

"Semua kapal yang beroperasi di perairan Danau Toba tanpa kontroling yang jelas, sampai sekarang belum ada pengawasan yang ketat,” ungkap dia.

Karena itu, pihaknya meminta agar ke depan pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten di kawasan Danau Toba tidak lagi abai dengan tatakelola pelabuhan supaya kasus tenggelamnya kapal berakhir.

"Pemerintah harus bertindak cepat, jangan mengulur-ulur waktu lagi,” pungkas Abyadi.

Seperti diberitakan, KM Sinar Bangun karam di perairan Danau Toba pada Senin (18/6/2018) petang.

Sebanyak 21 orang selamat dan tiga orang meninggal dunia yang masing-masing sudah diserahkan ke pihak keluarga. Sedangkan jumlah korban yang dinyatakan hilang sebanyak 164 orang.

Pada hari ini, Rabu (27/6/2018) semua proses operasi tim SAR gabungan akan berakhir. Sampai berita ini diturunkan, belum ada laporan penemuan korban terbaru.

Sebelumnya pada pencarian hari kedelapan atau Senin (25/6/2018), tim hanya menemukan barang-barang diduga milik para penumpang kapal berupa sandal, helm, dan pelampung yang kemungkinan milik kapal fery yang dilemparkan untuk menyelamatkan para korban.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/27/06404391/ombudsman-tidak-ada-kesyahbandaran-di-danau-toba-ini-kelalaian-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke