Salin Artikel

Diduga Langgar UU Pilkada, Plt Wali Kota Bogor Terancam 1 Bulan Penjara

Usmar diperiksa berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Pilkada serta etika sebagai pejabat negara saat menghadiri acara buka puasa bersama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyrakat (LPM) se-Kota Bogor, di Hotel Savero Bogor, Senin (11/6/2018).

Ketua Panwaslu Kota Bogor, Yustinus Elias Mau, mengatakan, pemeriksaan terhadap Usmar sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 dan Peraturan Bawaslu Nomor 12.

Yustinus menjelaskan, penyidik sudah memeriksa dua alat bukti berupa rekaman video dan suara, termasuk dua orang saksi sebagai pelapor.

Dalam rekaman tersebut, sambung Yustinus, seseorang yang diduga Usmar itu terdengar mengajak dan mengarahkan untuk memihak kepada salah satu pasangan calon peserta Pilkada Kota Bogor.

"Alat bukti dua, sudah lengkap. Karena sebelum diregister itu harus ada minimal dua alat bukti dan saksi harus dua. Syarat formil dan materil terpenuhi," ucap Yustinus, Rabu (20/6/2018).

Yustinus menyebut, jika dalam hasil pemeriksaan itu Usmar terbukti menyalahi aturan, sanksi terberat adalah satu bulan kurungan penjara dan denda maksimal Rp 12 juta sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.

"Itu kalau pelanggaran pidana, tapi kalau pelanggaran administratif diselesaikan di Panwaslu dengan mengirim rekomendasi surat kepada pejabat tertinggi (Mendagri) untuk memberikan sanksi tertulis kepada yang bersangkutan," sebutnya.

"Yang dilaporin itu dugaan mengajak untuk memenangkan salah satu pasangan calon, tapi itu kan baru dugaan. Sampai sekarang masih proses pembahasan tim Sentra Gakkumdu," tambahnya.

Sementara itu, Plt Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, mengaku dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik selama 2 jam pemeriksaan.

Usmar juga tidak membantah bahwa rekaman yang beredar itu adalah dirinya. Namun, apa yang ia sampaikan dalam acara buka puasa bersama itu berasal dari bahan atau materi yang didapatnya dari seseorang.

“Tadi saya klarifikasi di dalam 25 pertanyaan yang diajukan penyidik. Lebih banyak ngobrolnya tadi. Substantifnya tanya ke penyidik, ya. Saya coba jawab sesuai dengan sumpah janji," ungkap Usmar.

"Ada penyampaian beberapa poin bagi kawan-kawan yang hadir saat buka bersama itu, iya. Jadi, informasi yang saya dapatkan, saya sampaikan apa adanya. Nggak ditambah, nggak dikurang. Tidak ada maksud lain kaitan dengan tendesius ke salah satu paslon, tidak ada,” jelas dia.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/20/15552561/diduga-langgar-uu-pilkada-plt-wali-kota-bogor-terancam-1-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke