Salin Artikel

Ini Aturan Aman Terbangkan Balon Udara

Namun, menerbangkan balon udara tanpa izin merupakan kegiatan yang membahayakan. Balon udara berukuran besar yang diterbangkan begitu saja bisa mengganggu penerbangan pesawat.

Balon udara berisiko menabrak pesawat dan akan membuat pilot kehilangan jarak pandang.

Dampak yang lebih besar, balon udara tersebut akan masuk ke turbin mesin dan menyebabkan mesin mogok.

Apalagi, jika pelepasan balon udara dilakukan pada malam hari, maka pilot tidak akan bisa melihat keberadaan balon tersebut.

Hal ini diperparah dengan ketidakmampuan radar mendeteksi keberadaan balon, karena tidak ada transponder.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga mengeluarkan imbauan agar masyarakat menambatkan balon udara dengan tali atau pemberat, dan tidak dibiarkan terbang secara liar.

Panduan terbangkan balon udara

Ditjen Perhubungan Udara dan AirNav Indonesia juga mengeluarkan panduan aman untuk menerbangkan balon udara melalui akun twitter @AirNav_Official dan @djpu151.

Panduan aman tersebut, adalah:

1. Balon udara sebaiknya ditambatkan dengan minimal tiga buah tali atau pemberat.

2. Tidak diperbolehkan membawa bahan yang mudah terbakar seperti petasan atau tabung gas.

3. Lokasi pelepasan balon udara berjarak sekurang-kurangnya 15 kilometer dari bandara, dan ditambatkan di tanah lapang yang jauh dari pemukiman, tiang listrik, maupun SPBU.

4. Pelepasan balon udara diimbau pada pagi hingga sore hari.

5. Masyarakat harus melapor ke Pemda, Kepolisian, dan atau Otoritas Bandar Udara tiga hari sebelum pelaksanaan pelepasan balon udara.

6. Jika ada balon yang terlepas, segera lapor ke Pemda, Kepolisian, dan atau Otoritas Bandar Udara.

7. Balon udara boleh digunakan di kawasan tertentu, jika sudah mendapatkan izin dari TNI atau Kantor Otoritas Bandar Udara dan AirNav, tujuh hari sebelum digunakan.

Ditjen Perhubungan Udara juga memberi panduan ukuran balon yang akan digunakan, yaitu:

  • Balon udara harus mempunyai warna yang mencolok, dengan tinggi balon maksimal tujuh meter.
  • Untuk tali penambat, harus dilengkapi dengan panji- panji atau banner agar mudah terlihat.
  • Balon juga harus ditambatkan dengan ketinggian maksimum 150 meter (diukur dari ujung bawah tali penambat hingga bagian atas balon).
  • Jika balon tidak berbentuk bulat, oval, atau jumlahnya lebih dari satu, maka dimensi balon maksimal 4mx4mx7m.

Aturan mengenai balon udara sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman pidana dua tahun dan denda Rp 500 juta bagi pelanggar.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/18/15154451/ini-aturan-aman-terbangkan-balon-udara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke