Salin Artikel

Jangan Ceroboh, Ikuti Prosedur untuk Lepas Liarkan Anak Maleo

Prosedur ini akan menjadi panduan penanganan maleo oleh semua pihak, termasuk wisatawan dan peneliti.

Prosedur ini disusun berdasarkan kasus-kasus yang pernah terjadi. Ada wisatawan, misalnya, melakukan pelepasan anak maleo dengan cara yang membahayakan satwa endemik ini, seperti dengan melempar ke udara.

Cara ini dinilai bisa menyebabkan anak maleo yang masih lemah menjadi stres, terluka, cacat atau bahkan mati.

Standar operasional ini juga mengatur waktu kunjungan, perilaku, hingga jumlah orang yang bisa masuk dalam kawasan ladang peneluran burung maleo di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

“Tidak hanya anakan maleo, perlakuan terhadap telurnya pun sebaiknya harus ada aturannya, termasuk untuk kepentingan penelitian atau pengelolaan itu sendiri, bukan hanya untuk kepentingan wisata semata,” kata Hanom Bashari, Protected Area Specialist, Enhancing the Protected Area System in Sulawesi for Biodiversity Conservation (E-PASS) Bogani Nani Wartabone, Senin (18/6/2018).

Prosedur pelepasliaran anak maleo ini sedang dalam proses penyelesaian yang melibatkan 3 lembaga, E-PASS, Wildlife Conservation Society (WCS) dan Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW).

“Prosedur standar ini diharapkan akan menjadi acuan penanganan maleo di semua daerah di Sulawesi,” ujar Hanom Bashari.

Kepala Balai TNBNW Lukita Awang Nistyantara saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini mereka sedang membuat prosedur operasi standar perlakukan terhadap maleo dan kunjungan wisatawan maupun petugas di kawasan peneluran.

Dengan adanya prosedur standar ini, pengelolaan ladang peneluran diharapkan semakin berkualitas dan tingkat kehidupan anakan maleo meningkat.

Aturan ini juga menjadi acuan yang akan ditaati semua pihak, tidak hanya yang terlibat pengelolaan maleo saja namun juga mengikat semua pihak, termasuk aparatur pemerintah daerah.

Hanom berharap, pada Juli ini aturan dan prosedur standar penganganan maleo sudah selesai.

Pada cara pelepasliaran, anakan maleo saat dipegang tidak boleh lebih dari 20 cm di atas permukaan tanah. Posisi hadap maleo harus ke arah hutan dan dibiarkan lari sendiri dari genggaman tangan.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/18/13261151/jangan-ceroboh-ikuti-prosedur-untuk-lepas-liarkan-anak-maleo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke