Salin Artikel

Polisi Ringkus 2 Calo Tiket di Pelabuhan Kotawaringin Barat

Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Polisi Anang Revandoko, melalui rilis, mengatakan, kedua calo tiket itu memanfaatkan situasi arus mudik lebaran untuk meraup keuntungan.

Tiket yang seharusnya dijual seharga normal Rp 250.000, oleh kedua calo itu dibanderol Rp 450.000 hingga Rp 650.000 per orang. Mereka membeli banyak tiket dengan meminjam kartu indentitas orang lain.

"Kini kedua pelaku beserta barang bukti dan uang yang diduga hasil penjualan tiket sudah kita amankan di Polres Kotawaringin Barat", kata Anang Revandoko saat rilis di Polres Kotawaringin Barat, Rabu.

Jajaran kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 bendel berkas fotokopi kartu indentitas milik orang lain yang digunakan untuk membeli tiket, kuitansi yang digunakan untuk bukti pembayaran tiket, ballpoint, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan tiket sebesar Rp 40 juta.

"Kedua pelaku calo tiket diancam dengan hukuman maksimal selama 9 tahun penjara," tambah Anang.

Anang berharap, penangkapan mereka bisa memininalisasi calo tiket yang memanfaatkan arus mudik untuk meraup keuntungan besar.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/13/16561281/polisi-ringkus-2-calo-tiket-di-pelabuhan-kotawaringin-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke