Salin Artikel

Panwaslu Bawa Kasus Pertemuan Kades dengan Gus Ipul ke Sentra Gakkumdu

Hasyim Wahid, ketua ketua Panwaslu Kabupaten Banyuwangi, saat dihubungi Kompas.com Senin (11/6/2018) mengatakan hal tersebut dilakukan karena terdapat unsur dugaan pidana dalam pertemuan tersebut, yaitu hadirnya 62 kepala desa yang berasal dari 17 kecamatan di Kabupaten Banyuwangi serta Gus Ipul.

Walaupun begitu, Hasyim Wahid mengatakan bahwa dugaan pelibatan Kades dalam kampanye serta kehadiran Bupati Banyuwangi Abullah Azwar Anas pada pertemuan puluhan Kades di Banyuwangi dengan Gus Ipul di kediaman mantan Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi KH Masykur Ali, pada Rabu lalu tidak terbukti.

Menurutnya, Panwaslu telah meminta keterangan tuan rumah, saksi dan keterangan ahli dari KPUD Banyuwangi.

Acara yang digelar di rumah KH Masykur Ali bukan dikategorikan sebagai kampanye, namun tasyakuran Nuzulul Quran dan tasyakuran KH Masykur Ali setelah menyelesaikan tugasnya sebagai ketua PCNU Banyuwangi selama tiga periode.

Selain itu, dugaan money politic atau politik uang pada acara tersebut tidak bisa dibuktikan. Sebelumnya ada laporan jika setiap kades yang datang pada acara tersebut mendapatkan uang bensin Rp 1 juta.

"Kami kesulitan membuktikannya karena tidak ada barang bukti yang kami dapatkan. Semua saksi mulai dari pemberi informasi awal, terlapor maupun saksi yang kami minta keterangan dibawah sumpah tidak ada yang mengakui dan mengetahui secara langsung pembagian uang pada acara tersebut," jelas Hasyim.

Menurut dia, para Kades tersebut diduga telah melanggar UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, terutama pasal 70 ayat 1.

Pasal tersebut menyebutkan Kepala Desa (Kades) dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Jika terbukti bersalah, para Kades tersebut terancam dipidana dengan pidana paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.

"Kami sudah klarifikasi ke berbagai pihak. Ada beberapa bukti yaitu daftar hadir, gambar visual suasana pertemuan hingga pengakuan para kades yang hadir. Dari kajian kami, tindakan para Kades patut diduga bisa dikategorikan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," jelas Hasyim.

Untuk lebih mendalami dugaan tersebut, sesuai Perbawaslu no 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran Pilkada, hasil kajian dari Panswas akan dilimpahkan ke penyidik dan penuntut pemilihan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Sementara itu lima Kades yang tercatat dalam daftar hadir yakni empat kades dari kecamatan Gambiran dan satu Kades dari kecamatan Singojuruh, setelah diklarifikasi terbukti tidak hadir dalam pertemuan tersebut, namun namanya dicatut dalam daftar hadir.

Setelah dilimpahkan, Sentra Gakkumdu punya waktu selama 14 hari untuk memproses pelimpahan kajian dugaan pelanggaran dari Panitia Pengawas tersebut, apakah bisa langsung masuk ranah penyidikan atau malah sebaliknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Banyuwangi memeriksa Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan 77 orang lainnya yang terdiri dari 62 Kades yang hadir, 3 Mantan Kades, dan 6 pihak terkait, seperti tuan rumah, Sekretaris Tim Kampanye Paslon 1, Ketua Tim Kampanye paslon 2, KPUD Banyuwangi.

Walaupun pemeriksaan dijadwalkan pada jam 10.00 WIB, Bupati Anas baru sempat datang ke kantor Panwaslu pada Kamis malam (7/6/2018), tepatnya pukul 22.15 WIB dengan alasan sejak pagi hingga sore hari banyak agenda yang harus dia selesaikan lebih dahulu.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/11/13183031/panwaslu-bawa-kasus-pertemuan-kades-dengan-gus-ipul-ke-sentra-gakkumdu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke