Salin Artikel

Hendak Diselundupkan, Ratusan Balok Timah Diamankan Polisi

Balok timah yang diduga hendak diselundupkan ke luar negeri itu diamankan saat dilakukan penggerebekan sewaktu bongkar muat di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkal Pinang.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Munim mengatakan, selain balok timah, polisi juga mengamankan 75 karung pasir timah sisa hasil peleburan.

“Seorang sopir berinisial CA dinyatakan sebagai tersangka karena mengangkut hasil tambang tanpa izin,” kata Abdul Munim, pada awak media, Sabtu (9/6/2018).

Dia mengungkapkan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus guna melacak pemilik dari balok dan pasir timah yang telah diamankan tersebut.

“Para pelaku yang terkait dengan aksi penyelundupan terancam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4/2009 tentang Minerba, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/09/21333781/hendak-diselundupkan-ratusan-balok-timah-diamankan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke