Salin Artikel

Tanam Ganja di Labuan Bajo, Satu Warga Perancis Jadi Tersangka

Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumowardono mengatakan, dua orang yang ditangkap pihaknya yakni berinisial V alias L (30) dan I (23).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan olah tempat kejadian perkara, barang bukti, tes urine dan pemeriksaan sejumlah saksi, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga kita tetapkan V alias L sebagai tersangka," sebut Julisa kepada Kompas.com, Selasa (5/6/2018) malam.

Sedangkan untuk I, lanjut Julisa, masih berstatus sebagai saksi.

Menurut Julisa, setelah menetapkan L sebagai tersangka, pihaknya kemudian mengeluarkan surat perintah penahanan. L pun ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat.

Julisa menyebut, L kedapatan memiliki 15 bibit ganja dan salah satunya ditanam dalam pot di rumah kontrakannya di Ketentang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Atas perbuatannya itu, pelaku L dijerat Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 800 juta.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/06/13102521/tanam-ganja-di-labuan-bajo-satu-warga-perancis-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke