Salin Artikel

Diduga Hina Pancasila di Medsos, Seorang Nelayan Diamankan Polisi

Ia diduga menghina lambang negara di media sosial facebook. Ia menulis poin kelima Pancasil, "kebohongan bagi seluruh masyarakat Baubau".

“Kami menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada sebuah akun di FB, memposting sila Pancasila dengan kata-kata, Pancasila, poin 5, kebohongan bagi seluruh masyarakat baubau,” kata Wakapolres Baubau, Kompol I Gusti Gede Raka Mertayasa, Senin (4/6/2018).

Postingan tersebut ia share di Facebook group Ruang Diskusi Mencari Walikota Baubau 2018-2023 dengan menggunakan akun Ichal Ichalo. Postingan tersebut membuat warga Baubau resah.

“Sehingga Polres Baubau bekerja sama dengan Polres Buton menyelidiki sehingga berhasil mengamankan yang bersangkutan. Tersangka sudah diamankan dan sudah didalami kasus yang dihadapinya saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, AC hanya bisa menunduk saat diinterogasi penyidik Polres Baubau.

“Saya tidak sengaja tulis begitu, saya tidak bermasuk menulis menghina Pancasila,” ucap AC.

AC terancam pasal 14 Undang-undang Dasar Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2018/06/04/17201691/diduga-hina-pancasila-di-medsos-seorang-nelayan-diamankan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke