Salin Artikel

"Sebaiknya Guru Honorer Diberi THR, Terutama yang Mengabdi Bertahun-tahun"

Hal itu untuk menghilangkan rasa kecemburuan pasca-rencana pemberian THR untuk pegawai negeri sipil. Selain itu, kebijakan tersebut untuk memberi rasa keadilan bagi guru honorer.

"Sebaiknya para guru honorer diberikan THR atau gaji ke-13. Lebih-lebih guru honorer telah mengabdi untuk bangsa dan negara sudah bertahun-tahun," kata Oleh melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (29/5/2018).

Oleh menilai cukup realistis jika para honorer diberi THR sebesar Rp 1 juta per orang.

"Jika jumlah (guru) honorer kurang lebih 730.000-an, kisaran 1 juta rupiah untuk gaji ke-13 buat mereka (honorer), angka itu belum sebanding dengan pengorbanan mereka," katanya.

Dia mengatakan, beban kerja guru honorer, terutama di daerah sama dengan kinerja PNS. Bahkan, kata dia, beban kerja mereka terkadang melebihi PNS.

Oleh karena itu, kata Oleh, sangat patut kiranya para guru honorer diberi diapresiasi oleh negara, salah satunya dengan pemberian THR menjelang Lebaran.

"Ini juga demi memenuhi rasa keadilan bagi mereka. Para PNS mendapat THR, masa honorer nggak dapat," kata Oleh.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa honorer dapat diberi THR.

Dia menyebut, THR untuk pegawai honorer di daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyesuaian APBD Tahun 2018.

Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan PNS daerah (PNSD) disesuaikan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan ke-14.

Pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/29/17101791/sebaiknya-guru-honorer-diberi-thr-terutama-yang-mengabdi-bertahun-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke