Salin Artikel

Tawarkan Satwa Dilindungi di Facebook, 2 Orang Diamankan Polisi

“Kedua pelaku diamankan anggota saat melakukan transaksi satwa yang dilindungi itu di pom bensin Sembayat di Kecamatan Manyar, Jumat (25/5/2018) malam, sekitar pukul 21.30 WIB,” tutur Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (26/5/2018).

Petugas kepolisian mengamankan satu ekor burung elang jenis black kite yang termasuk dalam family accipitridae dan  satu ekor anakan alap-alap yang termasuk keluarga falconidae.

“Saat dilakukan pengamanan, ditemukan pelaku sedang melakukan penjualan satu ekor elang dewasa dan anakan alap-alap itu. Dari pengakuan, mereka melakukan pemasaran menggunakan sarana Facebook untuk menawarkan satwa itu kepada calon pembeli,” jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku disangkakan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BBKSDA Jawa Timur untuk perawatan satwa tersebut, dengan penyidikan juga masih kami kembangkan,” pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/26/21063481/tawarkan-satwa-dilindungi-di-facebook-2-orang-diamankan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke