Salin Artikel

Berkas Kasus Penipuan Dana Jemaah Umrah PT SBL Dinyatakan P21

Hal tersebut diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Hari Brata di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (25/5/2018).

"Perkara PT SBL sudah dilimpahkan, sudah P21, dan sudah tahap dua. Tersangka dan barang bukti sudah diterima Kejati, dan Penyidik kami sudah selesai menyerahterimakan kemarin (Kamis, 24 Mei 2018)," kata Hari.

Dia menjelaskan, dalam berkas kasus tersebut ada sekitar 21.845 orang korban jemaah umrah PT SBL. Polisi juga telah meminta keterangan terhadap 30 orang saksi beserta saksi ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan saksi ahli Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jabar terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. 

Adapun barang bukti yang sudah dilimpahkan yakni berupa dokumen bilyet PT SBL untuk paket haji plus dan umrah sebagai tanda bukti pelunasan, sertifikat hak milik atas nama tersangka AJW dan ER, buku cek atas nama PT SBL, stater pack, brosur perjalan haji plus dan umrah PT SBL, buku tabungan berbagai bank, buku koperasi simpan pinjam, laptop, CPU, handphone. 

"Ini sudah maksimal untuk penyidikan sekarang. Aset sudah diserahkan semua hampir Rp 10 miliar, 9 unit kendaraan roda empat, dua unit motor, dan aset tanah dan rumah, itu hasil dari penipuan," jelasnya. 

Menurutnya, berdasarkan penyelidikan kepolisian, hasil dari penipuan dan penggelapan penyelenggaraan umrah PT SBL ini mencapai Rp 900 miliar. 

Sebelumnya diberitakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari sejumlah jemaah yang sudah menyetorkan uang keberangkatan kepada biro perjalanan PT SBL, tetapi gagal berangkat umrah dan haji.

Mendapat laporan itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Dirut PT SBL berinisial AJW dan Direktur Keuangan PT SBL berinisial ER. 

https://regional.kompas.com/read/2018/05/26/17063991/berkas-kasus-penipuan-dana-jemaah-umrah-pt-sbl-dinyatakan-p21

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke