Salin Artikel

Anton Charliyan Siap Berantas Pungli dengan Melibatkan Paguyuban Pengemudi

Anton menilai, fenomena itu menjadi persoalan penting yang harus segera diselesaikan.

Untuk itu, Anton yang juga pensiunan perwira polisi itu menyatakan siap memberantas praktik pungli dengan membuatkan sistem pengaduan bagi para pengemudi angkutan barang dengan memberdayakan peran organisasi Paguyuban Pengemudi (PP).

Anton mengatakan, dengan tersedianya kantor PP di seluruh daerah di Jawa Barat akan menjadi tahap awal dalam menanggulangi setiap permasalahan yang terjadi di jalur truk bermuatan.

“Semua kantor PP di Jawa Barat akan dijadikan tempat sistem pengaduan bagi para sopir yang mengeluhkan adanya pungli di jalanan," kata Anton di Bandung, Jumat (25/5/2018).

Menurut Anton, kantor PP di Jawa Barat bisa menjadi solusi permasalahan yang dialami pengemudi di Jawa Barat, baik masalah pungli maupun kelengkapan administrasi.

Mantan kapolda Jawa Barat ini melanjutkan, laporan pungli tersebut akan ditindaklanjuti dengan melapor ke Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat.

"Kita punya pusat pengaduan molotot.com, supaya ditindak lanjuti, dan tidak ada lagi yang namanya pungli di jalanan," tandas Anton.

Anton juga mengimbau kepada seluruh pengemudi angkutan barang untuk aktif menjadi pelopor keselamatan lalu lintas dengan tidak melanggar aturan.

"Mulailah dari sekarang kita tertib berlalu lintas," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum PP Jawa Barat, Yudi Aribu berharap, Anton bisa menjadi pelopor keselamatan bagi para pengemudi angkutan barang dengan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di jalan raya.

"Karena para pengemudi angkutan barang membutuhkan sosok pemimpin seperti Kang Anton yang bisa mengayomi dan menyelesaikan setiap permasalahan di jalanan," kata Yudi.

Berita ini sebelumnya diberi judul "Anton Charliyan Siap Berantas Pungli dengan Melibatkan Pemuda Pancasila". Perbaikan sudah dilakukan. Terima kasih.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/25/19265751/anton-charliyan-siap-berantas-pungli-dengan-melibatkan-paguyuban-pengemudi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke