Salin Artikel

Teringat Keluarga, Sales Obat Pemilik Sabu Menangis Saat Diringkus Polisi

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu) seberat 0,50 gram.

Tersangka berinisial DPP (34), warga Batursari Gayamsari, Semarang, Jateng, dibekuk polisi saat sedang dalam perjalanan pulang menuju tempat kosnya di wilayah perkotaan Kudus.

DPP pun tak berkutik ketika polisi menghentikan laju motornya hingga berupaya menggeledahnya.

"Semalam kami tangkap tersangka sekitar pukul 20.40 WIB di dekat lampu traffic light di Jalan Mayor Kusmanto, Kudus. Tersangka langsung menangis histeris saat sabu berhasil kami temukan di sakunya. Ia terus saja menangis menyesal akibat teringat keluarganya," kata Kasat Res Narkoba Polres Kudus, AKP Sukadi kepada Kompas.com, Jumat (25/5/2018).

Dijelaskan Sukadi, tertangkapnya DPP merupakan hasil pengembangan lebih lanjut dari laporan masyarakat. DPP pun selanjutnya digelandang ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kudus untuk menjalani tes urine.

"Tersangka mengaku sebagai pembeli. Namun kami tetap akan melakukan pendalaman. Setelah kami lakukan tes urine, hasilnya positif mengandung metamfetamin. Kami masih memburu tersangka lain dan bisa jadi ini sindikat," pungkas Sukadi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 subsidair pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/25/16480941/teringat-keluarga-sales-obat-pemilik-sabu-menangis-saat-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke