Salin Artikel

9 Bulan Buron, Tersangka Kasus Korupsi Kopi BUMD Jember Jadi Sopir Taksi Online

MY ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Setro Kenjeran Surabaya, Rabu malam. MY ditangkap saat sedang bersama perempuan yang diduga sebagai isteri sirinya.

"Setelah diintai beberapa hari, akhirnya dia berhasil ditangkap di rumah kontrakannya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Kamis (24/5/2018) malam.

MY disebut melarikan diri saat sedang disidik atas kasusnya pada Agustus 2017 lalu. Usai penangkapan, MY langsung dimasukkan ke dalam sel tahanam Kejati Jatim di Surabaya. "Selama masa pelarian, dia bekerja sebagai sopir taksi online," jelasnya.

Selama masa pelarian kata Richard, MY beberapa kali berpindah tempat, sebelum tertangkap di kawasan Jalan Kenjeran, dia juga sempat tinggal di Jalan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

September 2015 hingga Mei 2016, MY diperiksa secara internal oleh Satuan Pengawas Internal Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember. Dia disebut menggelapkan hasil produksi kopi sebanyak 11.915 kilogram, senilai Rp 358 juta.

Pegawai yang bertugas di bidang produksi, pengelolaan dan pemasaran hasil produksi Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember itu tidak dapat mempertanggungjawabkan hasil produksi kopi yang dimaksud bersama 2 rekannya yakni IH dan BS. 

https://regional.kompas.com/read/2018/05/25/11251101/9-bulan-buron-tersangka-kasus-korupsi-kopi-bumd-jember-jadi-sopir-taksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke