Salin Artikel

Berkas Lengkap, Kasus Judi Anggota DPRD Kupang Diserahkan ke Kejaksaan

Selain menetapkannya sebagai tersangka, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menyerahkan H bersama sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (24/5/2018).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, selain H, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni BAH dan YK.

Menurut Jules, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B 1050/P.3.4/Ep.2/05/2018, tanggal 14 Mei 2018, perkaranya telah lengkap, sehingga bisa diserahkan ke jaksa. 

"Hasil penyelidikan polisi, tiga tersangka ini diduga melanggar primer pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 303 Bis Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Jules, Kamis (24/5/2018) malam.

"Ketiganya bersama barang bukti uang Rp 2.310.000 dan 112 lembar kartu remi, telah diserahkan ke Kejaksaan tinggi pada pukul 11.40 Wita," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat Polda NTT menangkap seorang anggota DPRD Kota Kupang berinisial HKD alias H, karena kedapatan bermain judi kartu remi (fak). 

"HKD ditangkap Selasa (1/5/2018) malam sekitar pukul 21.20 Wita di rumah seorang warga Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, berinisial YN," ungkap Jules.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/25/08165981/berkas-lengkap-kasus-judi-anggota-dprd-kupang-diserahkan-ke-kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke