Salin Artikel

Polrestabes Makassar Sebut Pelanggar Kena Tilang, Jadi Bukan Pungli

Namun polisi melakukan tilang, karena pengendara tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Menurut Hotman, pelanggar lalu lintas tersebut menerobos lampu merah di perempatan Jalan Kartini-Jalan Jendral Sudirman.

Pelanggar dikenakan sanksi tilang namun enggan disidang. Akhirnya, pelanggar menitipkan uang pembayaran denda tilang Rp 100.000 kepada petugas.

“Sudah dicek di register tilang dan ada buktinya. Ibu itu sudah diberikan lembaran tilang warna biru untuk dibayar ke BRI, tapi dia menolak untuk membayar sendiri," ujar Hotman.

"Sehingga, diberikan lembaran warna merah dan meminta tolong diproses ke persidangan agar mendapat keringanan pembayaran," tambahnya.

Hotman menjelaskan, jika membayar di BRI, ibu tersebut harus membayar Rp 500.000. Kemudian ia meminta lembaran merah dan meminta tolong diproses di pengadilan.

"Makanya bisa kena pembayaran hanya Rp 100.000,” ucapnya. 

Anggota Polantas dalam video itu, sambung Hotman, membantu pelanggar karena mendapat telepon dari rekannya yang bertugas di Polda Sulsel.

Agar proses tilangnya tidak diberatkan, diberikan lembaran merah untuk mengikuti sidang.

“Tapi anggota Polda Sulsel yang merupakan keluarga pelanggar itu meminta tolong agar keluarganya dibantu dalam proses sidang. Sehingga, Polantas Polrestabes Makassar kembali menerima uang titipan denda tilang Rp 100.000,” bebernya.

Hotman menegaskan, anggota Polantas Polrestabes Makassar melakukan pelayanan dan hanya membantu masyarakat.

“Pelanggar sementara dicari alamatnya, dari data tilang yang kami punya. Pelanggar beralamat di Jalan Pampang, Kota Makassar. Sementara kita cari orangnya untuk dimintai keterangannya,” tambahnya.

Berita sebelumnya, video polisi yang diduga menerima pungli dari seorang pengendara di dalam sebuah pos di tepi jalan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/25/07505991/polrestabes-makassar-sebut-pelanggar-kena-tilang-jadi-bukan-pungli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke