Salin Artikel

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan Anggota DPRD Karawang

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengungkapkan, dari tujuh orang yang diperiksa, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni N dan AM. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana.

"Penetapan itu berdasarkan alat bukti berupa video, keterangan saksi, dan barang bukti lain," ujar Slamet Waloya di Mapolres Karawang, Rabu (23/5/2018).

Polisi belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sebab masih melanjutkan proses pemeriksaan. 

Slamet menyebut penetapan tersangka keduanya tidak berkaitan dengan instansi, perusahaan, maupun organisasi masyarakat (ormas).

"Perbuatan (pengeroyokan) ini bersifat pribadi," imbuhnya.

Ia menyebut melakukan penyelidikan bukan berdasarkan pelaporan dari Hitler Nababan, melainkan polisi membuat pelaporan model A.

Slamet mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. "Jika ada bukti adanya tersangka lain, akan kami proses," tambahnya.

Pihaknya juga masih mendalami kasus pengeroyokan tersebut, termasuk perihal datangnya massa ke DPRD Karawang.

"Termasuk pengerahan masa spontanitas atau ada yang menggerakan," tambahnya.

Meme

Sementara soal meme yang diunggah Hitler Nababan soal Amin Rais dan Rizieq Shihab, polisi masih menunggu pelaporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Gara-gara meme tersebut Hitler Nababan diamuk massa di Ruang Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Gedung Paripurna DPRD setempat, pada Selasa (22/5/2018).

https://regional.kompas.com/read/2018/05/23/13115081/polisi-tetapkan-2-tersangka-pengeroyokan-anggota-dprd-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke