Salin Artikel

Diduga Bela HTI, Guru Besar Undip Diperiksa Dewan Etik

Suteki akan diperiksa secara etik oleh Majelis Dewan Kehormatan Komite Etik pada Rabu (23/4/2018) esok.

Tindakan pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk komitmen Undip sebagai kampus yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

“Pemeriksaan etik mulai hari ini dan besok. Hasilnya besok diumumkan. Untuk beliau (Suteki) hari Rabu baru mau dipanggil,” ujar Kepala Humas dan Media Undip, Nuswantoro Dwiwarno, saat dikonfirmasi, Selasa (22/5/2018).

Nuswantoro menjelaskan, selain Suteki, ada sejumlah dosen lain yang diduga berafiliasi dengan mendukung HTI, atau memposting komentar yang diduga bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

Namun demikian, Nuswantoro tidak secara gamblang menyebut siapa pihak lain yang ikut terlibat. Ia mengatakan, hasil dari pemeriksaan akan disampaikan pada Rabu esok.

“Karena sifatnya tertutup di sidang etik, jadi belum bisa disampaikan hasilnya,” ujarnya.

Di akun media sosial, Suteki yang dikukuhkan menjadi guru besar pada 2010 itu seolah mendukung sistem khilafah dan menyerang pemerintah. Sejumlah unggahannya viral dan menghebohkan dunia maya.

Suteki, di akun Facebook miliknya, sempat memposting komentar yang pada intinya mempertanyakan kejadian penyerangan terduga teroris di Mapolda Riau. Postingan yang ditulis sempat viral.

Selain itu, Suteki juga pernah menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan perppu ormas sebagai dosen Undip dan guru besar fakultas hukum.

Undip pun memberi pernyataan akan memeriksa para tenaga pengajarnya atas postingan-postingan yang menghebohkan dunia maya itu. Berikut pernyataan lengkapnya.

Menyikapi adanya postingan viral di media sosial yang di dalamnya ada staf undip yang pokoknya diduga berisi pernyataan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, sikap Undip sebagai berikut:

1. Undip adalah universitas negeri yang berkomitmen mencerdaskan kehidupan bangsa indonesia berdasasrkan pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

2. Pimpinan dan civitas akademika Undip tegas dan menyayangkan segala bentuk ujaran, tindakan yang bertentangan dnegan konstitusi, NKRI dan Pancasila.

3. Saat ini, persoalan tersebut sudah diserahkan kepada dewan kehormatan kode etik universitas, dan apabila terbukti maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan ASN yang berlaku.

4. Undip tidak akan mentolelir segala bentuk ujaran, tindakan yang bersifat mendorong kewibawaan kedaulatan NKRI, UUD 1945 serta Pancasila.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/22/15553221/diduga-bela-hti-guru-besar-undip-diperiksa-dewan-etik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke