Salin Artikel

Kepala Daerah Ditangkap KPK, Bengkulu Selatan Dipimpin Plt Bupati

SK penunjukan Plt Bupati Bengkulu Selatan diserahkan oleh Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Kamis (17/5/2018).

Dalam arahannya, Rohidin meminta agar Plt Bupati Bengkulu Selatan dapat mengemban tugas dan tanggung jawab dengan baik serta memastikan bahwa kegiatan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana biasanya.

Rohidin menambahkan, ada tiga poin penting yang harus tetap berjalan di dalam pemerintahan, yakni kegiatan pelayanan masyarakat, penetapan aturan regulasi serta kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan.

“Jika tiga poin ini tetap berjalan, artinya pemerintahan tidak ada permasalahan, artinya tetap dapat berjalan dengan baik,” jelas Rohidin.

Pada kesempatan ini, Rohidin juga mengharapkan Plt Bupati Bengkulu Selatan untuk menjaga harmonisasi, rasa kebersamaan dan semangat kekeluargaan.

Plt bupati diharapkan betul-betul dapat menjadi orang tua, baik di pemerintahan maupun di masyarakat Bengkulu Selatan.

“Setelah pertemuan ini saya minta kepada Plt bupati serta sekda mengumpulkan masyarakat, ketua masyarakat, pimpinan ormas, apalagi di awal Ramadhan ini, untuk membangun silaturahmi serta komunikasi,” jelas Rohidin.

Sementara itu, Plt  Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi menjelaskan tidak akan ada perubahan dengan adanya penunjukan ini. Kegiatan pemerintahan akan berjalan seperti biasa.

Gusnan berjanji akan terus melanjutkan program-program serta rencana-rencana Bupati Dirwan Mahmud.

“Semuanya melanjtkan kebijaksanaan yang sudah beliau lakukan, karena kita satu kesatuan saya wakil bupati, beliau bupati. Saat ini beliau berhalangan, saya menggantikan beliau dalam melaksanakan tugas, bukan posisi jabatan,” jelas Gusnan.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/17/21205391/kepala-daerah-ditangkap-kpk-bengkulu-selatan-dipimpin-plt-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke