Salin Artikel

Berkas BAP Selebgram Angela Lee Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas BAP ini telah dilimpahkan penyidik Polres Sleman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Senin (7/5/2018).

Sebelumnya, polisi telah melimpahkan BAP pasangan suami istri tersebut, 21 Februari lalu ke Kejari Sleman. Namun dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

"Setelah melengkapi berkas, hari ini kita kirimkan ke kejaksaan lagi," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo, Senin (7/5/2018).

Anggaito menuturkan, Angela bersama suaminya hingga kini masih ditahan di Polres Sleman.

Kasi Pidana Umum Kejari Sleman, Hafidi mengatakan, berkas BAP sudah sampai di Kejari Sleman. 

"Iya sudah sampai dan masih akan diteliti. 14 hari untuk meneliti berkas," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Selebgram Angela Charlie (31) dan suaminya David Hardian (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi bisnis senilai Rp 12,1 miliar.

Pasangan suami istri ini dijerat pasal 378 dan 372 KUHP serta pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/07/18582271/berkas-bap-selebgram-angela-lee-dilimpahkan-ke-kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke