Salin Artikel

Alasan Gemas, Pria Ini Gigit Anak Balitanya hingga Tewas

Pelaku awalnya berkilah bahwa peristiwa tersebut adalah kecelakaan lalu lintas. Polisi yang curiga akan luka lebam di sekujur tubuh korban kemudian mengamankan pelaku.

Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu sore (5/5/2018). Awalnya, korban, AM (4) dibawa keluar oleh bapaknya, HB (28) dengan alasan hendak ke Pantai Losari, Makassar.

Ibu korban, Mutmainnah (21) mendengar kabar pada pukul 20.00 Wita bahwa anaknya berada di Rumah Sakit Syech Yusuf Sungguminasa lantaran terjatuh dari sepeda motor.

"Sore dibawa pergi jalan-jalan sama bapaknya, katanya mau ke Pantai Losari," kata Mutmainnah yang dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (6/5/2018).

AM kemudian mengembuskan nafas terakhir di rumah sakit dan langsung dievakuasi ke rumah duka di Dusun Tabusalaya, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Polisi yang mendapatkan informasi tentang keganjilan atas meninggalnya korban kemudian mendatangi rumah duka pada Sabtu (5/5/2018) pukul 23.00 Wita.

Jenazah AM kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk diotopsi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

"Kami periksa kondisi jasad, ternyata banyak luka di tubuhnya, dan itu jelas bukan luka akibat kecelakaan lalu lintas" kata Kapolsek Bontomarannu, AKP Robert usai memimpin pemeriksaan awal terhadap jasad korban.

Usai menjalani otopsi, jasad korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga pada pukul 16.00 Wita, Minggi (6/5/2018). Jasad korban dikebumikan di Pemakaman Islam yang berjarak 300 meter dari rumah duka.

Polisi sendiri saat ini mengamankan HB dan telah menetapkannya sebagai tersangka.

Saat ini kami telah menetapkan orangtua korban berinsial HN sebagai tersangka. Namun anggota masih mendalami motif sehingga ia tega memperlakukan darah dagingnya sendiri seperti demikian," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga yang dikonfirmasi, Senin (7/5/2018).

HB sendiri mengaku bahwa luka gigitan pada tubuh korban memang ulahnya lantaran gemas melihat korban.

"Saya memang yang gigit kerena gemas sekali lihat anakku," kata HB.

HB sendiri terancam Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/07/10263671/alasan-gemas-pria-ini-gigit-anak-balitanya-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke