Salin Artikel

Sepasang Tersangka Aborsi Menikah di Polsekta Panakukang

Kedua tersangka, Hasan bin Hasyim (23) dan Nurul Komariah (22) ini dinikahkan secara resmi oleh seorang penghulu yang dihadiri oleh keluarga kedua pihak.

Keduanya pun resmi menjadi suami istri setelah melaksanakan prosesi akad nikah di Mushallah Khusnul Khotimah markas Polsekta Panakukang.

Panit 1 Reskrim Mapolsek Panakkukang Ipda Armin yang dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka tersebut resmi menjadi suami isteri.

Setelah melaksanakan pernikahan, kedua tersangka pun kembali menjalani penahanan di ruang tahanan Polsekta Panakukang terkait kasus aborsi.

"Pernikahan ini atas dasar keinginan kedua tersangka yang didukung oleh keluarga kedua bela pihak. Meski mereka telah menikah, proses pidana tetap berjalan. Mereka hanya ingin memperbaiki dosa yang telah dia lakukan," kata Armin.

Armin menjelaskan, tersangka Nurul dikenakan pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan tersangka Hasan dikenakan pasal 348 dengan ancama hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/05/14423211/sepasang-tersangka-aborsi-menikah-di-polsekta-panakukang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke