Salin Artikel

600 Pelaku Industri di Jabar Sepakat Kendalikan Pencemaran Citarum

Acara tersebut diselenggarakan oleh Kementerian koordinator Bidang Kemaritiman bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Acara ini merupakan ajang untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya mengendalikan dan membenahi sungai Citarum sebagai sumber kehidupan bagi jutaan penduduk di Jawa Barat dan DKI Jakarta. 

"Kami sebagai pengusaha khususnya Apindo sangat mendukung deklarasi bersama dengan pemerintah. Kami akan sungguh-sungguh melaksanakan dan menjalankan deklarasi tersebut. Tak ada istilah main lagi," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Barat Dedy Wijaya usai acara deklarasi. 

Berikut poin-poin deklarasi 600 pengusaha tersebut: 

1. Melaksanakan Ketentuan yang dimandatkan dalam perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk kesadaran dan ketaatan terhadap peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

2. Melakukan pengelolaan limbah dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku, serta tidak melakukan pembuangan limbah secara ilegal yang mengakibatkan pencemaran dan / atau kerusakan DAS Citarum.

3. Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pengelolaan limbah secara terintegrasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku kepada seluruh karyawan dan manajemen perusahaan.

4. Siap menerima dan melaksanakan konsekuensi dan sanksi terhadap tindakan dan kelalaian dalam pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan peraturan serta pelanggaran perizinan lingkungan.

Benahi IPAL

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dari ratusan perusahaan, hanya ada 20 persen perusahaan di sekitar sungai Citarum yang memfungsikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Karenanya, pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi para perusahaan atau pabrik lainnya untuk membuat IPAL.

"Sekarang kami kejar semua, kami sudah punya data dan kami memberikan tiga bulan untuk memfungsikan IPAL mereka," kata Luhut usai Audiensi dan Deklarasi Pelaku Usaha/Industri dalam Mendukung Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, di Kota Bandung, Kamis (3/5/2018).

Jika para pengusaha tersebut tidak melengkapi pabriknya dengan IPAL yang sesuai maka pihaknya tak akan segan menindak perusahaan tersebut dengan Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2018.

"Kami akan sesuaikan dengan Perpres tadi mulai dari administrasi sampai tindakan pidana," tegas Luhut.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/04/05544411/600-pelaku-industri-di-jabar-sepakat-kendalikan-pencemaran-citarum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke