Salin Artikel

Bea Cukai Kabupaten Kudus Musnahkan Rokok Senilai Rp 8 Miliar

Belasan juta batang rokok ilegal dimusnahkan bersama jenis cukai ilegal lain. Diantaranya, 30 rol Cigarette Typing Paper (CTP), 37 kg kertas etiket, 18 kg filter rokok dan 17.763 keping pita cukai.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman KPPBC Kudus dihadiri Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY Parjiya, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kudus, Pengadilan Negeri Kudus, Polres Kudus, KPP Pratama Kudus serta perwakilan Satpol PP dari sejumlah kabupaten di wilayah Keresidenan Pati.

Secara simbolis, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY Parjiya diikuti sejumlah tamu undangan menyulutkan api ke arah tong yang berisi barangbukti cukai ilegal. Selain itu, sebagian besar lainnya diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo untuk dimusnahkan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY Parjiya menyampaikan, pemusnahan barang milik negara dengan total berat mencapai 24,7 ton tersebut merupakan tindak lanjut penyelesaian dan serangkaian prosedur pengawasan di bidang cukai dalam rangka memberantas peredaran hasil tembakau ilegal.     

"Jadi langkah ini merupakan bentuk penindakan di bidang cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara," kata Pariya di lokasi.

Sementara itu Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Iman Prayitno menambahkan, barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan periode Juli 2017 hingga Desember 2017. Dengan total jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) sekitar 22 SBP. Total BMN yang dimusnahkan sebanyak 24,7 ton.  

"Dengan nilai barang yang kena cukai ilegal senilai Rp 8,13 miliar. Potensi kerugian negara dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok yang harus dibayar. ?Potensi kerugian negara senilai Rp 5 miliar," terangnya.

Penindakan

Sepanjang tahun 2017 Bea dan Cukai Kudus telah melakukan 74 penindakan terhadap rokok ilegal. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21.116.184 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,95 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp11,21 miliar.

"Dibandingkan tahun 2016, penindakan tahun 2017 mengalami kenaikan 25,4 persen, merujuk dari jumlah batang rokok yang ditindak," ungkapnya.

Barang yang dimusnahkan telah menjadi BMN sesuai keputusan penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Di samping itu, sambung Iman, pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan sesuai dengan Surat Putusan Pengadilan Negeri Kudus.

Terkait rokok ilegal, sambung Iman, Bea Cukai Kudus akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan lebih optimal. Diharapkan bisa menciptakan situasi kondusif terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai dan berdampak pada kenaikan penerimaan cukai.     

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Sehingga dapat memberikan situasi kondusif terhadap peredaran Barang Kena Cukai," pungkas Iman.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/03/20243121/bea-cukai-kabupaten-kudus-musnahkan-rokok-senilai-rp-8-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke