Salin Artikel

Tersangka Aksi Demo Hari Buruh yang Ricuh di Yogyakarta Bertambah Jadi 12 Orang

Dengan demikian, total jumlah tersangka yang ditetapkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi 12 orang.

Sebelumnya pada Rabu (02/05/2018) Polda DIY berdasarkan alat bukti yang ada menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

"Perkembangan terbaru bahwasanya Polda DIY telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (03/05/2018)

Yuliyanto menuturkan, dari 12 yang telah ditetapkan tersangka tersebut, sebanyak delapan orang telah dilakukan penahanan. Sedangkan empat tersangka lainya tidak dilakukan penahanan.

"Para tersangka ini (merupakan mahasiswa) dari berbagai macam perguruan tinggi di Yogyakarta, namun asalnya bukan dari Yogyakarta," ujar dia.

Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menambahkan, penyidikan dilakukan secara maraton berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi yang ada.

Sebelumnya juga dilakukan gelar perkara atas beberapa orang yang diamankan, yakni sejumlah 69 orang.

"Setelah kami cocokan dengan alat bukti yang ada maka kami menetapkan 12 orang sebagai tersangka dengan berbagai peran masing-masing sesuai dengan apa yang dilakukan pada saat peristiwa itu terjadi," ucapnya.

Alasan Penahanan

Kombes Pol Hadi Utomo menambahkan, pihaknya menahan delapan tersangka sebab ditakutkan mereka akan mengulangi perbuatannya dan mempersulit penyidikan.

Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yakni AM (24), mahasiswa Universitas Sanata Dharma (USD) yang melakukan pelemparan molotov ke pos Polisi Lalulintas. 

Kemudian MC (25), mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga sebagai koordinator umum aksi. 

Lalu MI (22), mahasiswa UIN Sunan Kalijaga sebagai pemukul papan seng pos Polisi. WAP (24), mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) yang menendang water barier. 

Lalu ZW (22), mahasiswa UII yang mematahkan rambu lalulintas. EA (22), mahasiswa Mercubuana yang menyeret payung Polantas ke tengah jalan dan memukul pos Polisi, dan AMH (20), mahasiswa UII yang memukul pos polisi dengan kayu, melempar petasan dan mematahkan rambu lalulintas.

Selain itu satu tersangka yakni BV (25), merupakan tukang sablon yang diketahui positif menggunakan narkoba dari tes urine. Dalam perkembangan penyidikan, BV juga melakukan pelemparan molotov ke pos Polisi Lalulintas dan sepeda motor Polantas.

Sementara empat tersangka yang tidak dilakukan penahanan yakni MS, RAP, MA dan HSB. Mereka tidak ditahan karena memang perkaranya atas pasal 406, jadi tidak bisa dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman 2 tahun.

"Kami yakin empat orang ini tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak akan mempersulit penyidikan," tegasnya.

Dari 12 orang terangka, lanjutnya, tersangka utama berinisial MC. Tersangka ini merupakan koordinator umum aksi demo.

"Tersangka yang utama saudara MC, kalau dibilang dalang juga bukan karena kami tidak mengenal istilah dalang. Keberadaan atau kegiatan yang berakhir ricuh, koordinator umumnya saudara MC," ungkap Kombes Pol Hadi Utomo.

Perkembangan selanjutnya, kemungkinan berkas perkara akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada minggu depan agar segera dilakukan pemeriksaan.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/03/16230121/tersangka-aksi-demo-hari-buruh-yang-ricuh-di-yogyakarta-bertambah-jadi-12

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke