Salin Artikel

Sidang Penipuan Hotel BCC, Saksi Ceritakan Pertengkaran Ayahnya dengan Terdakwa

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung dan Kejari Batam menghadirkan saksi Arron Constantin yang merupakan anak kandung dari Conti Candra, saksi pelapor.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala, Hakim Anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Taufik Abdul Halim, Arron mengaku masih ingat betul apa yang terjadi dalam pertemuan di ruang M, hotel dan apartemen BCC pada Desember 2012 lalu.

"Terdakwa mengatakan saya undang Anda supaya Anda mengetahui bahwa hubungan saya adalah hubungan saudara, sedangkan hubungan bisnis dan hukum adalah hal yang berbeda," kata Arron menceritakan.

Setelah itu, terdakwa menyodorkan surat jual beli dan menyuruh ayah Arron, Conti Chandra, untuk membacanya. Namun saat Conti belum selesai membaca surat jual beli, terdakwa menyela. Setelah itu, terdakwa kembali menyuruh Conti untuk mengulangi apa yang sudah dibaca tadi.

"Setelah berulang kali ayah saya membacanya, baru terdakwa menimpalinya dengan perkataan, 'Nah kamu saja sudah bilang saya bayar, jadi ngapain lagi saya harus bayar'," kata Arron menirukan ucapan terdakwa.

Saat itulah, lanjut Arron, terjadi perdebatan antara ayahnya dengan terdakwa, karena Conti mengaku terdakwa sama sekali belum pernah membayar.

Bahkan yang membuat Conti naik pitam adalah saat terdakwa mengatakan bahwa surat notaris itu, kalau sudah jadi, ya otentik dan resmi.

"Surat notaris itu kalau sudah jadi ya otentik dan resmi, jadi memang saya sudah bayar," ujar Arron menceritakan apa yang dikatakan terdakwa saat melakukan pertemuan dengan kedua orangtua Arron di BCC.

Bahkan, Lanjut Arron, saat ibunya meminta terdakwa agar membatalkan jual beli dan surat jual beli itu, dengan nada keras terdakwa menolak, bahkan membentak kedua orang tua Arron.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Arron, Ketua Majelis Hakim Tumpak Sagala langsung bertanya kepada terdakwa tentang kebenarannya. Terdakwa pun membantahnya.

Mendengar jawaban itu, hakim langsung menunda persidangan hingga tanggal 7 Mei 2018, pekan depan dengan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi.

Keterangan sepenggal

Penasihat hukum terdakwa, Hendie Devitra yang didampingi Sabri Hamri yang ditemui seusai sidang menilai, keterangan saksi Arron tidak benar. Namun dia mengakui, pengakuan saksi bahwa dia hadir di pertemuan di ruang M hotel BCC itu baru benar.

Hendie juga membenarkan terdakwa waktu itu meminta salinan akta jual beli saham antara terdakwa dengan pemegang saham lama yang aslinya dipegang Conti.

"Keterangan saksi hanya mengenai pertemuan di ruang M, hotel dan Apartemen BCC pada Desember 2012, sedangakan keterangan lain sama dengan keterangan saksi sebelumnya, yaitu Hernita Coanti yang hanya mendengar dari keterangan saksi Conti Chandra," kata Hendie.

Hendie menilai, keterangan saksi yang waktu itu masih berumur 16 tahun tidak lengkap, hanya sepenggal. Kehadiran saksi Arron di pertemuan di lantai M hotel BCC juga karena diajak oleh orangtuanya, yakni Conti dan Hernita Coanti.

"Ketika ditanya hakim, saksi beralasan pasti tahu apabila orangtuanya menerima uang dalam jumlah besar, tetapi ketika kami tanya apakah saksi juga tahu orangtuanya ada menerima uang lagi sebesar Rp 9 miliar dari terdakwa, saksi mengatakan tidak tahu," jelas Hendie.

"Jadi kesaksian dari saksi Arron menurut kami sebagai kesaksian yang mendengar dari orang lain dan hanya sepenggal-sepenggal informasi, tidak bernilai sebagai keterangan saksi," lanjut dia.

Untuk itu, tambah Hendie, jika ingin tahu kebenaran kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta otentik kepemilikan hotel dan apartemen BCC ini, maka pemegang saham lama harus dihadirkan pada sidang pekan depan.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/30/22170701/sidang-penipuan-hotel-bcc-saksi-ceritakan-pertengkaran-ayahnya-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke