Salin Artikel

Seorang Pria Difabel Polisikan 2 Remaja Putri karena Pelecehan Seksual

Licuk melaporkan dua remaja perempuan berinisial SI (17) dan SR (19) ke Markas Polda NTT, Jumat (27/4/2018) malam.

Namun dari Polda NTT, kemudian mengantar Licuk bersama keluarganya untuk membuat laporannya di Markas Polres Kupang Kota.

Licuk melapor ke polisi, didampingi sang ibu kandung Katarina Djami dan beberapa keluarga terdekatnya.

Licuk sendiri, meski seorang Difabel, namun kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir di sebuah rumah makan di Jalan El Tari Kupang.

Pelecehan seksual yang dialami Licuk, dibuatkan dalam video dan telah menyebar dan viral di media sosial.

Ibu kandung Licuk, Katarina Djami mengaku sakit hati, karena putra bungsunya yang berkebutuhan khusus, diperlakukan seperti itu.

"Saya laporkan dua perempuan itu ke polisi, agar mereka segera diproses secara hukum. Kami keluarga besar tidak terima Licuk diperlakukan seperti itu,"tegasnya.

Katarina berharap, polisi bisa segera menindaklanjuti dengan cepat laporan tersebut.

Terkait dengan itu, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Pinten Bagus Satrianing Budi mengatakan laporan tersebut sudah diterima.

"Laporan itu kami akan segera tindaklanjut dan kita kenakan pasal 281 tentang perbuatan asusila di tempat umum,"imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/28/16385201/seorang-pria-difabel-polisikan-2-remaja-putri-karena-pelecehan-seksual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke