Salin Artikel

Diduga Manfaatkan Raskin, Calon Petahana Parepare Diperiksa Panwaslu

“Taufan Pawe diperiksa terkait dugaan dua pelanggaran yang dilaporkan sorang warga. Pembagian Beras Rastra dan dugaan mutasi 6 bulan sebelum masa pencalonan Pilkada serentak," ujar Ketua Panwaslu Kota Parepare, Zainal Aznun, Jumat (27/4/2018).

Zainal mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, Taufan dicecar 24 pertanyaan terkait dugaan pemanfaatan beras Rastra dan mutasi tersebut. 

“Taufan Pawe datang mengklarifikasi tudingan dugaan dua item pelanggaran yang dilaporkan warga," ungkapnya.

Seusai pemeriksaan, kepada awak media Taufan Pawe mengaku tidak bersalah. Ia memang membagikan beras Rastra dan memutasi pejabat di Lingkup Kota Parepare, Sulawesi Selatan, namun tidak ada pelanggaran. 

“Terkait mutasi, kami taat asas. Tidak ada mutasi yang kami lakukan dalam kurung waktu pelarangan. Semua bukti-bukti 3 surat keputusan wali kota saya berikan ke Panwas," katanya. 

"Kalau toh ada mutasi setelah tanggal pelarangan, itu tidak ada kaitannya dengan mutasi. Sebab mutasi itu (untuk mengisi) jabatan yang kosong, agar tidak ada kevakuman dalam pemerintah kota," tuturnya. 

Terkait pembagian beras Rastra, Taufan mengaku itu adalah kebijakan nasional. Rastra adalah Nawacita dari Kebijakan Presiden Joko Widodo. 

https://regional.kompas.com/read/2018/04/27/21512281/diduga-manfaatkan-raskin-calon-petahana-parepare-diperiksa-panwaslu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke