Salin Artikel

Polisi, TNI, dan Warga Musnahkan 9 Hektar Ganja di Aceh Besar

Ladang tersebut berada sekitar 4 kilometer dari permukiman warga. Untuk mencapainya, petugas harus berjalan kaki sekitar satu jam. 

Pemusnahan dilakukan di lokasi dengan cara mencabut batang ganja kemudian dibakar.

“Dua lokasi ladang ganja seluas 9 hektar yang kita temukan di Indrapuri sekitar 4,9 hektar dan di Lamteuba 4,5 hektar. Dari 9,9 hektar ladang diperkirakan 7 hektar yang berisi tanaman ganja siap panen, “ kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwando Nainggolan di Indrapuri, Kamis (26/4/2018).

Menurut Suwando, pemusnahan tanaman ganja itu untuk memutus mata rantai peredaran narkoba jenis ganja langsung dari hulu. Karena hasil penangkapan ganja selama ini di wilayah Polda Metro Jaya berasal dari Aceh Besar.

“Penemuan ladang ganja yang kami lakukan pemusnahan hari ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah tersangka yang kita tangkap di Jakarta,” tuturnya.

Setidaknya, sambung Suwando, pada tahun 2018 ini tim Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 2 ton lebih ganja kering dari sejumlah tersangka dari Aceh Besar.

“Yang terakhir kita tangkap dari tersangka H, barang bukti ganja kering sebanyak 150 kilogram. Setelah dilakukan pengembangan, kita tangkap Z di Kabupaten Langsa. Kemudian satu orang DPO inisial A setelah kita selidiki asal ganja itu dari Aceh Besar,” sebutnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/26/20402941/polisi-tni-dan-warga-musnahkan-9-hektar-ganja-di-aceh-besar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke