Salin Artikel

Alasan Ponsel Mati, Pemilik Bus Maut Tanjakan Emen Lepas dari Jeratan Hukum

Polisi menyatakan, pemilik tidak terlibat dalam kecelakaan maut tersebut. Kesimpulan tersebut diambil setelah polisi melakukan pendalaman. 

"Pemilik engga (terlibat), tipis," ujar Kanit Lantas Polres Subang, Iptu Zainudin BM saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/4/2018).

Zainudin mengatakan, dari keterangan pemilik PO bus, saat kecelakaan terjadi pada Sabtu (10/2/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, pemilik bus ada di Semarang. 

"Karena mereka saat itu berada di Semarang. Tidak tahu kejadian, karena sedang mengevakuasi di Semarang. Besok harinya baru tahu kalau ada kecelakan di Subang," tutur Zainudin. 

Pemilik bus tidak tahu kecelakaan bus di Subang karena saat itu ponsel miliknya dalam keadaan mati atau tidak aktif. Akibatnya tidak ada komunikasi. 

"Alasannya alat komunikasi sudah mati semua, power bank habis. Kalau dipaksain, pra peradilan lagi nanti," jelasnya.

Saat ini polisi telah melimpahkan berkas kasus bus maut tersebut ke Kejaksaan Pengadilan Negeri Subang. "Berkas sudah P21," ungkapnya. 

Berkas kasus ini dilimpahkan pada 4 April 2018, berikut barang bukti dan para tersangka. "Tahap-tahap (pelimpahan berkas)nya 10 April 2018," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, bus mengalami kecelakaan di tanjakan Emen yang kini berubah nama menjadi tanjakan Aman, Sabtu (10/2/2018), sekitar pukul 17.00 WIB. Akibatnya, 27 orang tewas dalam kecelakaan tersebut. 

Polisi menetapkan sopir Amirudin, dan Saif Rudi sebagai tersangka. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut bahwa Amirudin merupakan sopir baru yang tidak taat berlalu lintas. 

"Kemarin ada kecelakaan bus itu bagian dari ketidaktaatan terhadap safety. Saya dengar sopirnya baru, dan dipastikan jalan terlalu menanjak," ujar budi beberapa waktu lalu. 

https://regional.kompas.com/read/2018/04/24/16072681/alasan-ponsel-mati-pemilik-bus-maut-tanjakan-emen-lepas-dari-jeratan-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke