Salin Artikel

OTT, Kepala Syahbandar Pos Pelabuhan CPO Kabil Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga membenarkan penetapan tersangka tersebut. Saat ini Trino sudah ditahan.

"Untuk saat ini baru Trino yang ditetapkan sebagai tersangka, ke depan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain seiring pengembangan kasus tersebut," kata Erlangga, Senin (16/4/2018).

Erlangga mengatakan belum bisa memberi keterangan lebih detail. Sebab kasus tersebut masih dalam pengembangan. 

"Yang jelas kepala Syahbandar Pos Pelabuhan CPO Kabil Batam sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk keterangan lebih lanjut kita tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya," ujar Erlangga.

Sementara itu Kabag TU Kantor Pelabuhan (Kanpel) Klas I Batam Yatinah kepada Kompas.com mengatakan, hingga kini pihaknya belum melakukan tindakan apapun terkait penahanan anak buahnya.

"Kami hanya masih melakukan seputar koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus ini," kata Yatinah.

Untuk menjalankan tugas kepala Syahbandar Pos Pelabuhan CPO Kabil, pihaknya sudah menunjuk pelaksana harian. 

"Pagi tadi kami sudah menunjuk satu orang sebagai pelaksana harian, untuk menggantikan saudara Trino, agar aktivitas kapal di sana tidak terganggu dan tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.

Disinggung apakah Kanpel Klas I Batam akan memberikan bantuan hukum terhadap anak buahnya yang terjaring OTT, Yatinah mengatakan belum ada pembahasan sampai kesana.

"Seperti saya katakan tadi, baru sebatas komunikasi, belum bisa memastikan apakah akan ada bantuan hukum," jelasnya.

"Pak Trino orang baik, jadi sampai saat ini kami masih yakin beliau tidak bersalah. Namun demikian semua ini kami serahkan kepada pihak yang berwajib," pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/04/16/19021021/ott-kepala-syahbandar-pos-pelabuhan-cpo-kabil-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke