Salin Artikel

8 Bus AKDP di Solo Ditilang karena Melanggar Jalur

Sedikitnya delapan bus antar kota dalam provinsi (AKDP) ditilang dalam operasi gabungan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Surakarta, Ari Wibowo menjelaskan, delapan bus tersebut ditilang lantaran melanggar jalur yang bukan rutenya. Seharusnya, awak bus tersebut melintas di jalur yang telah ditentukan, tetapi mereka mencari jalan pintas dengan masuk ke Jalan Diponegoro.

"Sejak adanya proyek pembangunan overpass, banyak bus masuk ke kawasan Ngarsopuro. Mereka mencari jalan pintas dan menghindari kemacetan," kata Ari dalam operasi gabungan di kawasan Ngarsopuro, Solo, Senin.

Delapan bus yang ditilang tersebut karena melintas jalur dari Gemblegan-Jalan Veteran-perempatan Sraten-Jalan Gatot Subroto-Singosaren-Jalan Diponegoro-Stasiun Solo Balapan-Terminal Tirtonadi.

Seharusnya mereka melintas jalur yang telah ditentukan. Yakni dari perempatan Sraten-Jalan Veteran-pertigaan Lotte Mart-Jalan Bhayangkara-Jalan Radjiman-Jalan Agus Salim-Jalan Ahmad Yani-Terminal Tirtonadi.

"Masuknya bus ke Jalan Diponegoro banyak dikeluhkan warga. Makanya kita bersama Satlantas Polresta Surakarta melakukan operasi gabungan," terang Ari.

Kaur Bin Ops Sat Lantas Polresta Surakarta, Ipda Bekti mengaku kapan pun siap apabila diminta Dishub Surakarta dalam melakukan operasi gabungan.

"Kalau kita ada permohonan surat dari Dishub untuk bantuan personel dalam melakukan operasi gabungan," ungkap Bekti.

Sementara itu, seorang kernet bus PO Raya jurusan Solo-Pracimantoro, Katno (40) mengaku tidak tahu apabila ada operasi gabungan. Dia mengaku melintas di Jalan Diponegoro kawasan Ngarsopuro hanya setiap pagi untuk menghindari kemacetan dan mengejar waktu.

"Untuk menghindari kemacetan saja. Soalnya kalau melewati jalur yang biasa kita lewati macet. Padahal kita mengejar waktu juga," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/16/13425401/8-bus-akdp-di-solo-ditilang-karena-melanggar-jalur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke