Salin Artikel

Seorang Pemuda Perkosa dan Bunuh Seorang Nenek karena Dendam

"Aksi pembunuhan keji ini dilakukan pada Minggu (8/4/2018) lalu dan pelaku baru berhasil ditangkap," kata Jules, Minggu (15/4/2018) malam.

Kejadian itu bermula saat NL masuk ke rumah korban yang saat itu sedang tidur. Setelah masuk, tersangka pelaku langsung mencekik korban, membenturkan wajah korban ke besi tempat tidur, lalu membekapnya dengan bantal.

Menurut Jules, setelah korban tidak berdaya, tersangka memerkosa dan membunuhnya.

Tersangka mengaku kepada polisi bahwa ia membunuh dan memerkosa korban karena dendam. Beberapa waktu lalu, korban menutup jalan ke lokasi penjualan batu milik tersangka dengan pagar dan tanaman.

Selain itu tersangka yang mengaku mahasiswa di salah satu kampus di Waingapu itu juga mengatakan pernah dikeroyok kerabat korban.

"Dua peristiwa inilah yang membuat pelaku menaruh dendam kesumat pada korban," kata Jules.

Tersangka pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sumba Timur. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/15/19235771/seorang-pemuda-perkosa-dan-bunuh-seorang-nenek-karena-dendam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke