Salin Artikel

Terjerat Utang, Dua Sopir Nekat Edarkan Uang Palsu

Kedua pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap polisi saat melakukan transaksi uang palsu di Jalan Raya Mijen pada Selasa (3/4/2018).

Para pekaku masing-masing bernama Sutiyono (49), warga Desa Mijen, RT 03 RW 07, Kecamatan Mijen, Demak dan; Adihin (39), warga Jalan Kebon Mangga, RT 09 RW 07, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 30.300.000, pecahan 50.000.

Tersangka Sutiyono alias Pak Haji terpaksa mengedarkan uang palsu di Kabupaten Demak lantaran terjerat utang.

Namun naas, belum sempat mengedarkannya, pelaku sudah keburu ditangkap polisi.

"Utang saya banyak, ada Rp 600 juta. Bingung, tidak bisa 'nyaur' (mengembalikan). Pikiran buntu, Mas. Akhirnya cari jalan pintas, edarkan uang palsu, biar cepat dapat uang," kata Sutiyono saat gelar perkara di Mapolres Demak, Jumat (13/4/2018).

Sutiyono menambahkan, awal pertemuannya dengan Adihin lantaran diperkenalkan oleh temannya sesama sopir.

Adihin memang dikenal sebagai perantara pembelian uang palsu. Bahkan, Adihin yang juga residivis itu pernah dipenjara selama tiga tahun karena kasus serupa.

"Saya sempat ke Jakarta, tapi stok upal kosong. Kemudian transfer uang Rp 8 juta dan saya dapat uang palsu senilai Rp 30.300.000. Rencananya, ya buat bayar utang ke teman dan saudara, belum kesampaian malah ketangkap," lanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Demak AKBP Maesa Soegriwo mengatakan, terbongkarnya kasus uang palsu tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

"Saat keduanya sedang bertransaksi berhasil kami tangkap. Jadi, uang palsu tersebut belum sempat beredar ke masyarakat," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, uang palsu tersebut rencanamya digunakan oleh tersangka untuk membayar utang.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan mereka," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) UU RI No 07 Tahun 2011 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

"Belajar dari kasus ini, kami mengimbau agar masyarakat lebih teliti dan hati-hati, saat transaksi jual-beli. Jika ada yang mencurigakan segera lapor polisi," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/13/15533761/terjerat-utang-dua-sopir-nekat-edarkan-uang-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke