Salin Artikel

Pemerintah Berusaha Bebaskan TKW Aan dari Hukuman Pancung

"Kementerian sedang mengerahkan seluruh sumber daya politik untuk melobi pemerintah Uni Emirat Arab," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto ditemui di kantornya, Jalan Surotokunto, Karawang, Selasa (10/4/2018).

Suroto mengatakan, berdasarkan keterangan Kementerian Luar Negeri, Aan merupakan pelaku tunggal. Sementara pria Bangladesh yang disebut sebagai kekasih Aan tidak terlibat langsung pembunuhan lima orang tersebut. Namun hingga kini, motif Aan melakukan pembunuhan belum diketahui.

"Kita belum dapat informasi detail. Kabar yang kami terima masih minim, yang jelas Aan dinyatakan sebagai pelaku tunggal," ungkap Suroto. 

Suroto menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Luar Negeri untuk memberikan pendampingan hukum kepada Aan. TKW asal Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, itu kini tengah menunggu eksekusi hukuman pancung di penjara Al Wathba, Abu Dhabi.

"Masih ada peluang (tidak dipancung). Kita upayakan untuk naik kasasi. Karena korbannya bukan warga Uni Emirat Arab, jadi ada kemungkinan diampuni raja," ujarnya

Diketahui, Aan berangkat ke Abu Dhabi pada 13 September 2013 lalu. Ia tercatat sebagai TKW legal. Disponsori oleh Alek Amrullah, Aan diberangkatkan oleh PPTKIS Falah Rima Hudaity Bersaudara. 

Selama satu tahun, Aan bekerja di rumah seorang warga Emirat. Namun, pada 2014 Aan pindah majikan. Setelah dua tahun bekerja di majikan baru, keluarganya di Karawang menyebut Aan tak kunjung memberi kabar. Suami Aan, Tabroni, bahkan mengaku kaget istrinya dinyatakan terlibat pembunuhan.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/10/14571941/pemerintah-berusaha-bebaskan-tkw-aan-dari-hukuman-pancung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke