Salin Artikel

Kunjungi Sukabumi, Presiden Serahkan 3.063 Sertifikat Tanah

Jokowi menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat tanah untuk warga. Pada kesempatan itu, ia membagikan 3.063 sertifikat tanah.

"Karena sertifikat adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang bapak dan ibu miliki. Kalau sudah pegang ini, enggak ada masalah,'' kata Jokowi dalam sambutannya.

Dia mengatakan, sertifikat itu menjadi bukti kepemilikan tanah. Warga yang sudah memegang sertifikat dapat menolak pihak lain yang mengklaim tanah tersebut.  

''Orang lain enggak bisa macam-macam, karena pegangan hukumnya jelas. Tanda bukti hak yang namanya sertifikat,'' ujarnya. 

Program percepatan pembuatan sertifikat tanah ini dilakukan setelah dirinya melakukan kunjungan ke banyak daerah.

Ia menerima banyak keluhan warga terkait masalah sengketa lahan dan tanah.

''Urusan sengketa tanah di mana-mana, di semua provinsi ada. Antara masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan masyarakat, anak dengan bapak, anak dengan ibu, banyak. Tapi kalau sudah pegang ini jadi jelas sekarang," katanya.

Selain itu, ia juga berpesan agar sertifikat tanah yang sudah dipegang disimpan baik-baik. Ia menyarankan warga mengkopi sertifikat tanah tersebut. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki sertifikat tanah pada tahun 2025. 

Menurut dia, pemerintah telah menerbitkan 5 juta sertifikat tanah untuk warga Indonesia selama 2017. Untuk warga Jawa Barat, pemerintah telah menerbitkan 594.500 sertifikat tanah selama tahun 2017.

"Tahun ini, (warga) Jabar kebagian 1.270.000 sertifikat tanah," ujar Sofyan. 

3.063 sertifikat tanah yang dibagikan Presiden Jokowi, rinciannya 1.001 warga Kabupaten Bandung Barat, 1.000 warga Kabupaten Cianjur, 600 warga Kabupaten Purwakarta, 300 warga Kabupaten Sukabumi, dan sisanya dari Kota Sukabumi.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/07/22430951/kunjungi-sukabumi-presiden-serahkan-3063-sertifikat-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke