Salin Artikel

Edarkan Narkoba, Seorang Pelajar di Baubau Ditangkap Polisi

Keduanya dibekuk polisi saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Haji Agus Salim, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

“Penangkapan kedua tersangka saat kedua pelaku hendak akan melakukan transaksi kepada konsumen. Namun anggota Unit II Satuan Narkoba langsung melakukan penangkapan,” kata Wakapolres Baubau, Kompol I Gede Raka Mertayasa, di kantornya, Jumat (6/4/2018).

Saat digeledah, dari kedua pelaku ditemukan enam bungkus kecil yang berbentuk butiran kristal, diduga merupakan narkoba jenis sabu.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah spoit, satu sendok pipet plastik, 63 lembar bungkusan plastik kosong, uang tunai Rp 400.000, dan telepon seluler.

Kedua pelaku tersebut kemudian ditahan dan dibawa ke Mapolres Baubau untuk dilakukan pengembangan.

“Setelah dikembangkan, ditemukan satu tersangka lagi yang diduga sebagai penyambung untuk kedua tersangka ini,” ujar Raka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut kini ditahan di ruang tahanan Polres Baubau.

“Pelaku diancam Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/06/18132881/edarkan-narkoba-seorang-pelajar-di-baubau-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke