Salin Artikel

Beli Ekstasi dari Belanda Pakai Bitcoin, Mahasiswa Ditangkap

CP dibekuk atas dugaan penyalahgunakan narkotika dengan membeli ekstasi dari Belanda.

Kepala BNNP Jawa Tengah Brigadir Jenderal Tri Agus Heru menjelaskan, CP ditangkap saat berada di sebuah kedai di wilayah Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Semarang, akhir bulan Maret lalu. Setelah digeledah, tas yang digunakan CP ditemukan satu buah amplop berisi plastik.

“Di dalam plastik isinya 9 butir narkotika jenis ekstasi,” ujar Tri Agus, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (4/4/2018).

Agus menerangkan, CP mendapatkan ekstasi melalui pembelian secara online. Mahasiswa asal Bandung itu, lanjut dia, menggunakan mata uang virtual atau bitcoin untuk membeli 9 butir ekstasi itu dengan transaksi senilai Rp 800.000.

Setelah membayar, pengiriman ekstasi itu kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi. Temuan itu kemudian terbongkar berkat komunikasi dengan pihak Bea Cukai Tanjung Emas Semarang.

“Paket dari Belanda itu dikirim lewat jasa pos,” ucapnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Tjerja Karja Adi menambahkan, pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi oleh CP dilakukan dua kali. Namun lolos pada kesempatan pertama atau pada Desember 2017 karena kemasan barang sulit terdeteksi.

Selain CP, petugas BNN juga sebelumnya menangkap pengedar narkotika jenis sabu seberat 5 gram. Dari penangkapan itu, tim mengamankan seorang inisial S alias Pleweh (41), warga Kelurahan Bonorejo, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Dua orang tersebut saat ini masih ditahan sementara di rumah tahanan milik. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/04/16561101/beli-ekstasi-dari-belanda-pakai-bitcoin-mahasiswa-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke