Salin Artikel

Pilkada Jateng, Panwas Temukan 3.068 Pemilih Bermasalah

Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengatakan, temuan ini merupakan pencermatan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Semarang dan jajarannya terhadap data formulir model A.1.A-KWK atau DPS yang disusun oleh KPU Kabupaten Semarang.

"Untuk selanjutnya kami lakukan validasi dan pencermatan kembali satu persatu by name, by address. Mana yang potensi ganda, meninggal, pindah domisili, ubah data, tidak dikenal, bukan penduduk, TNI/Polri dan warga belum cukup umur yang masuk DPS," ungkap Agus, Selasa (4/4/2018).

Menurut Agus, percermatan terhadap DPS dilakukan sejak DPS diumumkan 24 Maret hingga 2 April 2018 lalu. Hasil pencermatan itu kemudian di uji ke lapangan dengan mendatangi melalui RT dan RW setempat guna memastikan validitas data.

Sesuai Undang-undang dan peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota bahwa hasil pengawasan selanjutnya ditindaklanjuti melalui rekomendasi perbaikan.

"Rekomendasi tahap pertama telah disampaikan pada 29 Maret 2018 ditanggapi secara positif dan ditindak lanjuti KPU Kabupaten Semarang. Untuk rekomendasi kedua tanggal 3 April 2018 kami berharap temuan DPS ini juga akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu Komisioner Panwaslu Kabupaten Semarang Divisi SDM dan Kelembagaan, Mohammad Talkis mengungkapkan, elemen ketidakcocokan data pemilih DPS meliputi pemilih meninggal 1.033 orang, ganda 385 orang, pindah domisili 905 orang.

Kemudian ubah data 645 orang, tidak dikenal 80 orang, bukan penduduk 7 orang, TNI 3 orang, Polri 6 orang dan belum cukup umur yang masuk DPS 4 orang.

Selain itu pemilih tidak lengkap elemen data pemilih, dalam pengawasan DPS ini pihaknya juga mendapatkan sejumlah warga yang belum terdaftar di DPS. Jumlah pemilih yang belum terdaftar di DPS 1.669 orang.

"Kalau rekap data pemilih bermasalah di DPS jumlah totalnya 3.068 pemilih, sedangkan jumlah pemilih yang belum terdaftar di DPS ada 1.669 warga," kata Talkis.

Ia menambahkan, Panwaslu Kabupaten Semarang mulai 24 maret hingga 7 april 2018 mendatang, telah membuka Posko terpadu Pengaduan Daftar Pemilih secara berjenjang.

"Sesuai dengan marwah Bawaslu dalam menjaga hak pilih di seluruh negeri, ke depan harapan kami data dan daftar pemilih ketika menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) semua masyarakat yang memiliki hak pilih terakomodir dengan baik," tuntasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/04/16000721/pilkada-jateng-panwas-temukan-3068-pemilih-bermasalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke